CPNS 2025

Respons BKN Viral Penundaan CPNS/PPPK Diduga untuk Bayar THR ASN, Dampaknya Bikin Pengangguran Semu

Respons BKN viral penundaan CPNS/PPPK 2024 Diduga untuk bayar THR ASN 2025, pakar sorot dampaknya buat pengangguran semu.

Muhammad Idris|Money.kompas.com/canva.com
PENUNDAAN CPNS/PPPK - Puluhan peserta memakai baju hitam putih mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Kini Senin (10/3/2025) viral narasi penundaan CPNS/PPPK diduga untuk bayar THR ASN dan gaji ke-13.Badan Kepegawaian Negara (BKN) buka suara. 

Zudan juga meminta instansi segera memberikan pemahaman penyesuaian jadwal CPNS/PPPK 2024, serta memberikan pelatihan sebelum para CASN mulai bekerja.

Dampaknya Bikin Pengangguran Semu

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menyoroti penundaan CPNS/PPPK 2024 ini bisa menyebabkan kerugian ekonomi yang besar.

"Kerugian penundaan pengangkatan CPNS sejak Maret sampai Oktober 2025 mencapai lebih dari Rp 6,76 triliun,” ujarnya Minggu (9/3/2025) mengutip Kompas.com.

Penundaan ini menciptakan ketidakpastian bagi ribuan peserta CPNS yang telah lulus seleksi.

Banyak dari mereka sudah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya dengan harapan segera dilantik sebagai ASN.

Namun, dengan adanya penundaan ini, mereka justru terjebak dalam kondisi menganggur selama sembilan bulan.

“Padahal, mereka sudah mengambil keputusan besar untuk meninggalkan pekerjaan lama demi status ASN.

Baca juga: ASN Trenggalek Jadi Dalang Penipuan Rekrutmen CPNS, Korban Rugi Ratusan Juta dan Menunggu Sejak 2014

Kini, mereka harus menghadapi ketidakpastian tanpa pendapatan,” kata Bhima.

Dalam perhitungannya, Bhima menyebutkan rata-rata gaji pokok ASN untuk masa kerja 0-3 tahun adalah Rp 3,2 juta per-bulan.

Setelah dikurangi pajak dan ditambah tunjangan, ASN baru diperkirakan mendapatkan gaji sekitar Rp 3 juta per bulan.

Dengan penundaan ini, mereka kehilangan potensi pendapatan sekitar Rp 27 juta per orang.

Penundaan ini juga menimbulkan efek domino terhadap perekonomian.

Menurut Bhima, kebijakan ini berkontribusi pada meningkatnya angka pengangguran semu.

Banyak peserta CPNS yang kini tidak memiliki pekerjaan, sedangkan di sektor swasta sendiri sedang terjadi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved