KISAH Pilu Lansia A Kosambi Tangerang Utang Rp 500 Ribu Bengkak Rp 40 Juta, Tanah Dirampas Rentenir

Kisah pilu menimpa seorang lansia berinisial A usia 80 tahun karena sebidang tanahnya di Kosambi Tangerang disita rentenir.

Editor: iksan fauzi
SURYAMALANG.COM/Shutterstock via Tribunnews
ILUSTRASI: Kisah pilu seorang lansia A di Kosambi Tangerang utang Rp 500 ribu membengkak jadi Rp 40 juta. Kini, tanahnya dirampas bos rentenir. 

SURYAMALANG.COM | TANGERANG - Kisah pilu menimpa seorang lansia berinisial A usia 80 tahun karena sebidang tanahnya di Kosambi Tangerang dirampas rentenir.

Lahan sebidang milik lansia A itu berada di Desa Selembaran Jati, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.

Usut punya usut, S anak dari A dipaksa menyerahkan sertipikat tanah itu lantaran belum bisa bayar utang sebesar Rp 500 ribu untuk biaya berobat pada 2016.

Ironisnya, sang rentenir MR itu benar-benar membikin lansia A makin menderita lantaran harus membayar bunga pinjaman RP 100 ribu per mingggu.

Hingga 2020, utang lansia A itu membengkak menjadi Rp 20 juta dan sang rentenir MR memaksa S menyerahkan sertipikat tanah milik orang tuanya.

"Pinjaman Rp 500 ribu, bunganya Rp 100.000 per minggu, jadi tiap minggu S bayar bunganya saja," ujar D, kerabat keluarga A kepada Kompas.com (grup SURYAMALANG.CM) melalui sambungan telepon, Minggu (16/3/2025).

"Sementara pokoknya tetap, sampai satu waktu tidak punya uang untuk bayar dan bunga ditambahkan ke pokok utang, akhirnya nilai utang dan bunganya terus bertambah," beber D.

Baca juga: Nasib Keluarga Gogon Menanggung Warisan Hutang, Tercekik Bunga Rentenir Rp 1 M, Nyerah Jual Rumah

Jebakan rentenir MR tak berhenti di situ.

MR memaksa S menyerahkan sertifikat lahan seluas 100 meter milik keluarga yang terdapat di samping rumahnya sebagai jaminan utang tersebut.

Saat punya uang, suami S sempat berupaya menebus sertipikat tanah itu melalui rentenir lain berinsial R.

Tetapi ternyata sertipikat sudah berada di tangan CE yang merupakan bos MR dan R sehingga tidak bisa diambil.

Padahal, R sudah diberi uang Rp 3 juta untuk mengambil sertifikat tersebut.

"Lebih parahnya lagi CE kemudian datang ke rumah dan bilang tanahnya akan diambil 40 meter, sertifikatnya akan dipecah," kata D.

Baca juga: Baznas Jawa Timur Luncurkan Program Penguatan Modal UMKM Agar Bebas dari Jeratan Rentenir

CE beralasan sebidang lahan itu akan diambil karena utang S membengkak jadi Rp 40 juta. 

Utang itu diakumulasikan dari utang S dan utang rentenir MR yang juga punya utang ke CE.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved