Gubernur Khofifah Imbau Aplikator Beri Bonus Lebaran untuk Ojol dan Kurir, Bayar THR Maksimal H-7
Gubernur Khofifah Imbau Aplikator Beri Bonus Lebaran untuk Ojol dan Kurir, Pengusaha Wajib Bayarkan THR Maksimal H-7
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengimbau para pengusaha di seluruh Jatim memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja dan buruh dengan tepat waktu.
Imbauan ini dikeluarkan mengingat kewajiban pemberian THR harus diterima dari pengusaha kepada pekerja dan buruh maksimal H-7 Hari Raya Keagamaan.
Sekaligus merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaaan.
Hal ini juga diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur yang ditujukan untuk Bupati/Walikota se-Jatim perihal Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025.
"Dalam rangka memenuhi kebutuhan pekerja / buruh dan keluarganya untuk menyambut Hari Raya Keagamaan, pengusaha wajib memberikan THR kepada para pekerja / buruh sesuai ketentuan."
"Untuk itu, kami minta kepada para pengusaha untuk mempersiapkan diri dan memformulasikan besaran THR yang nantinya diberikan kepada para pekerja/buruh," ungkapnya di tengah kunjungan ke Pamekasan, Selasa (18/3/3025).
Selain itu, Khofifah Indar Parawansa mengingatkan bahwa pemberian THR merupakan hak pekerja yang tidak boleh terabaikan dan harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
Dengan mempersiapkan pemberian THR jauh-jauh hari, pengusaha diharapkan dapat menghindari keterlambatan serta memastikan proses pembayaran berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui SE Gubernur itu, Tunjangan Hari Raya (THR) menjelaskan THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Serta pekerja/buruh yang mempunyai Hubungan Kerja dengan pengusaha bedasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan upah rata rata 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
Dalam SE Gubernur itu, besaran THR keagamaan diberikan dengan ketentuan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan 1 bulan upah.
Sedangkan bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proposional sesuai dengan masa kerja dengan perhitungan Masa Kerja (Bulan) : 12 x 1 bulan upah.
Gubernur Khofifah menekankan bahwa meskipun masih ada waktu yang cukup panjang hingga menjelang Hari Raya Lebaran, para pengusaha diharapkan segera memformulasikan perencanaan keuangan mereka untuk memastikan pemberian THR agar tidak mengganggu keberlanjutan operasional perusahaan.
"Dengan mempersiapkan anggaran THR sejak awal, pengusaha dapat menjaga stabilitas cash flow dan menciptakan suasana yang kondusif di tempat kerja menjelang Lebaran," kata Khofifah.
Modernisasi Alsintan Petani Digencarkan, Produksi Padi Jatim Tembus 8,1 Juta Ton per Agustus 2025 |
![]() |
---|
Persebaya Surabaya Vs PSIM Yogyakarta, Eduardo Perez Enggan Anggap Remeh Tim Berstatus Promosi |
![]() |
---|
Kabar Bagus Ker, Pemkot Malang Hapus Denda Pajak Daerah bagi Masyarakat di Sepanjang Agustus 2025 |
![]() |
---|
Kisah Kevin Tergoda Untung Rp 600 Juta Proyek Pemerintah, malah Tertipu Rp 1,9 Miliar |
![]() |
---|
Korban Curanmor di Kota Malang Bahagia, Motor yang Dicuri Maling Kini Kembali dalam Kondisi Bagus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.