Gubernur Khofifah Imbau Aplikator Beri Bonus Lebaran untuk Ojol dan Kurir, Bayar THR Maksimal H-7
Gubernur Khofifah Imbau Aplikator Beri Bonus Lebaran untuk Ojol dan Kurir, Pengusaha Wajib Bayarkan THR Maksimal H-7
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Eko Darmoko
"Diharapkan THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil," harapnya.
Lebih lanjut, Gubernur Khofifah juga mengimbau para pekerja untuk tetap menjaga semangat kerja dan mengoptimalkan kinerja mereka selama bulan Ramadan.
“Bulan Ramadhan adalah kesempatan bagi kita semua untuk mempererat ikatan sosial di lingkungan kerja, serta meningkatkan produktivitas."
"Saya mengajak semua pekerja untuk tetap fokus pada tugas dan tanggung jawab mereka, sehingga dapat berdampak positif pada kinerja perusahaan dan keberlanjutan ekonomi di Jatim,” ungkapnya.
Sementara itu, dalam rangka memberikan perlindungan dan kesejahteraan pengemudi dan kurir layanan berbasis aplikasi online, Khofifah juga minta kepada para perusahaan aplikasi memberikan bonus Hari Raya Keagamaan kepada seluruh pengemudi dan kurir online. Hal ini sejalan dengan SE Menaker RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2025.
Menurutnya pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan bagi pengemudi dan kurir online dilakukan kepada mereka yang produktif dan berkinerja baik secara proporsional sesuai kinerja dalam bentung uang tunai. Dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
"Bonus hari raya keagaman diberikan oleh perusahaan aplikasi kepara seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi," terangnya.
Secara khusus, Gubernur Khofifah minta kepada Bupati/Walikota agar memperhatikan, mengawasi dan mendorong kepada perusahaan di Wilayah masing masing untuk melaksanakan kewajiban dalam hal pembayaran THR keagamaan sesuai aturan perundang undang.
Kepada perusahaan, Gubernur Khofifah yang mampu memberikan THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo pembayaran.
Modernisasi Alsintan Petani Digencarkan, Produksi Padi Jatim Tembus 8,1 Juta Ton per Agustus 2025 |
![]() |
---|
Persebaya Surabaya Vs PSIM Yogyakarta, Eduardo Perez Enggan Anggap Remeh Tim Berstatus Promosi |
![]() |
---|
Kabar Bagus Ker, Pemkot Malang Hapus Denda Pajak Daerah bagi Masyarakat di Sepanjang Agustus 2025 |
![]() |
---|
Kisah Kevin Tergoda Untung Rp 600 Juta Proyek Pemerintah, malah Tertipu Rp 1,9 Miliar |
![]() |
---|
Korban Curanmor di Kota Malang Bahagia, Motor yang Dicuri Maling Kini Kembali dalam Kondisi Bagus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.