Program 100 Hari Kerja Dedi Mulyadi
KEBAIKAN Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan, Warga Tak Bayar Dilarang Protes Jalan Rusak
Kebaikan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menghapus tunggakan pajak kendaraan dari Maret 2024 ke bawah. Penghapusan itu program 100 hari Dedi Mulyadi.
SURYAMALANG.COM | JAKARTA - Belum genap sebulan menjabat Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi menunjukkan kebaikan kepada warganya dengan menghapus tunggakan pajak kendaraan.
Namun, untuk penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan satu syarat.
Syarat itu adalah tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebelum atau di bawah bulan Maret 2024.
Langkah politisi Partai Gerindra melakukan gebrakan itu dalam rangka mensukseskan Progam 100 Hari Kerja Dedi Mulyadi.
Kabar baik tersebut disampaikan oleh Dedi Mulyadi langsung di status Instagramnya @dedimulyadi71 pada Selasa (18/3/2025).
Dedi Mulyadi yang akrabdisapa Kang Dedi itu awalnya meminta maaf kepada warga Jabar karena belum bisa memberikan pelayanan yang optimal.
"Sebentar lagi lebaran nih, 1 Syawal 1446 Hijriyah, nah saya minta maaf nih apabila pemerintah provinsi jawa barat belum memberikan layanan yang terbaik bagi warganya," ungkap Kang Dedi.
Baca juga: Nasib Jembatan Gantung Bogor Rp 800 M, Dulu Diresmikan Ridwan Kamil, Kini Disegel Dedi Mulyadi
Dedi Mulyadi juga menyatakan telah memaafkan seluruh warga Jabar yang telah menunggak pajak kendaraan.
"Kami juga memaafkan kesalahan warga Jabar yang sampai saat ini masih nunggak pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, apakah tidak bayar pajak karena sengaja atau tidak punya duit kalau punya duit," ungkap Kang Dedi.
Ia mengingatkan kepada warga Jabar agar tidak protes apabila jalan-jalan di wilayah Provinsi Jabar rusak.
Alasannya, karena pajak kendaraan bermotor yang merupakan pendapatan Pemprov Jabar untuk memperbaiki jalan, katanya tidak kunjung dibayarkan.
"Pajak gak mau bayar, (kendaraan) di jalan dipakai bolak balik, jangan protes kalau jalannya jelek karena tidak bayar pajak," imbuh Kang Dedi.
Baca juga: Siapa Cecep Imam? Kasatpol PP Bogor Buat Dedi Mulyadi Geram Absen Alasan Pengajian Kekayaannya Rp2 M
Meski demikian, ia menyampaikan Pemprov Jabar telah mengampuni para penunggak pajak.
Kang Dedi pun secara tegas menyebutkan seluruh tunggakan serta denda pajak yang terutang telah dihapuskan.
"Nah kami pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni, memaafkan seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan Bermotor nya, tetapi setelah lebaran mohon diperpanjang jadi yang tunggakannya tahun 2024 ke belakang, berapa puluh tahun pun nunggak tidak usah dibayar, kami maafkan, dihapuskan," tegas Kang Dedi.
Namun, lanjutnya, terhitung sejak tanggal 11 April 2025 hingga 6 Juni 2025, Pemprov Jabar memberikan kesempatan kepada warga Jabar untuk memperpanjang pajak kendaraan.
Perpanjangan pajak kendaraan tersebut mengacu pada tarif pajak tahun 2025, tanpa harus membayar tunggakan.
Baca juga: Apa Itu Eigher Adventure Land? Proyek Rp 800 Miliar Disegel Dedi Mulyadi Pemiliknya Ronny Lukito
"Saya sudah memaafkan kesalahannya dan saya pun sudah minta maaf, selanjutnya inget loh, nanti yang tidak bayar pajak padahal kami sudah memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya gak bisa lagi nanti motor, mobil yang tanpa pajak lewat di jalan kabupaten, lewat di jalan provinsi," ungkapnya.
"Ayo kamu lewat mana? mau lewat udara? mumpung langit belum disertifikatkan ya semuanya ya,"ujar Kang Dedi.
"Itu saja pesan dari saya semoga pada sehat dan bisa menjalankan mudik dan lebaran dengan penuh riang gembira," tutupnya.
Baca juga: Siapa Noneng Berani Abaikan Peringatan Dedi Mulyadi? Komisaris PT Jaswita Pemilik Hibisc Fantasy
Pajak bisa dicicil
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) melalui tim Pembina Samsat Pemprov Jabar menghadirkan layanan baru yang memungkinkan wajib pajak dapat mencicil pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Layanan tersebut dinamakan tabungan Samsat atau T-Samsat, yang merupakan kerja sama dengan Bank BJB sebagai bank persepsi Provinsi Jawa Barat.
Dikutip dari Kompas.com, langkah tersebut dihadirkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya membayar PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
"T-Samsat menawarkan berbagai manfaat yang mempermudah para wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka, di antaranya terhubung secara online dengan Sistem Samsat Jabar," tulis siaran pers Bapenda Jabar dikutip Sabtu (15/3/2025).
Keunggulan lainnya ialah bebas biaya administrasi dan penalti apabila terjadi keterlambatan, fleksibilitas dalam pembayaran pajak, bisa menentukan tanggal cicilannya sendiri sesuai dengan kebutuhan dan kondisi keuangan.
Kemudian satu hal yang penting dicatat ialah pembayarannya akan otomatis dengan sistem autodebet dari rekening tabungan wajib pajak satu minggu sebelum jatuh tempo, memastikan pembayarannya tepat waktu dan tepat jumlah.
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan T-Samsat, berikut persyaratan yang harus dipenuhi:
– Memiliki rekening tabungan dan kartu ATM Bank BJB
– Memiliki fasilitas bjb DIGI untuk kemudahan transaksi digital
– Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan pada tahun sebelumnya.
Sementara itu, berikut alur pendaftaran T-Samsat di aplikasi bjb DIGI:
1. Log in aplikasi bjb DIGI
2. Pada menu Administrasi pilih registrasi T-Samsat
3. Pilih jenis registrasi dan jenis kendaraan
4. Isi nomor polisi kendaraan
5. Pemohon akan menerima Bukti Registrasi bjb t-Samsat dari bjb Mobile pada Inbox.
Dedi Mulyadi terbitkan SE larang beri THR
Di sisi lain, Gubernur Dedi Mulyadi juga melakukan pembelaan terhadap para aparatur sipil negara (ASN) dengan menerbitkan Surat Edaran (SE).
SE itu tentang melarang ASN di lingkungan Pemprov Jabar meminta maupun menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari pihak mana pun.
Keputusan ini diambil menyusul maraknya surat permohonan THR yang diajukan oleh berbagai organisasi masyarakat (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) kepada lembaga pemerintah maupun perusahaan swasta.
“Kami tegaskan bahwa hari ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengeluarkan edaran resmi terkait larangan ini,” ujar Gubernur Dedi Mulyadi dalam akun TikTok Kang Dedi Mulyadi dan dikonfirmasi ulang Kompas.com (grup SURYAMALANG.COM), Selasa (18/3/2025).
Dalam SE itu terdapat dua poin utama yang harus dipatuhi oleh seluruh pihak.
Pertama, seluruh aparatur pemerintah di Provinsi Jawa Barat, mulai dari gubernur hingga perangkat RT dan RW, dilarang meminta atau memberikan THR kepada siapa pun dengan alasan apa pun.
Kedua, seluruh lembaga usaha, baik yang berada di bawah naungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun lembaga bisnis swasta, tidak diperkenankan memberikan THR kepada pihak mana pun dengan dalih apa pun.
Dedi Mulyadi menekankan pentingnya menjaga integritas dan semangat kebersamaan dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri tanpa harus saling membebani.
“Mari kita rayakan Hari Raya Idul Fitri dengan tidak saling membebani. Jalani ibadah puasa Ramadan dengan penuh kekhusyukan. Jangan sampai kita ini aneh-aneh—saat puasa tidak puasa, tapi saat Lebaran malah sibuk mencari THR ke mana-mana,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk hidup lebih sederhana dan tidak memaksakan diri dalam merayakan Idul Fitri.
“Yuk kita jalani hidup ini dengan rileks-rileks saja, apa adanya,” tutupnya.
Dengan diterbitkannya edaran ini, diharapkan tidak ada lagi praktik permintaan atau pemberian THR yang dapat menimbulkan beban bagi pihak lain, sehingga suasana Idul Fitri dapat dirayakan dengan lebih damai dan penuh makna.
Artikel ini disadur dari Kompas.com
Dedi Mulyadi
Program 100 Hari Dedi Mulyadi
Pajak Kendaraan Bermotor
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Dedi Mulyadi hapus pajak kendaraan
Program 100 Hari Kerja Dedi Mulyadi
SOSOK Mustofa Kepala Jenggot Youtuber Trenggalek Gigit Puting Teman Jadi Tersangka, Suka Modif Aneh |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Malang dan Kota Batu Hari Ini Minggu 10 Agustus 2025: Berawan Paling Dingin 16°C |
![]() |
---|
Berita Arema FC Hari Ini Populer: Kehebatan Matheus Blade hingga Direkrut, 5 Kategori Tiket Kandang |
![]() |
---|
SOSOK Matheus Blade Amunisi Baru Arema FC Pemain Serba Bisa dari Liga Serie B Brasil |
![]() |
---|
DAFTAR Harga Tiket Arema FC di Stadion Kanjuruhan Mulai Rp125 Ribu, 5 Kategori dan Perbedaannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.