Keuntungan Letkol Teddy Buntut Revisi UU TNI Tetap Aman di Istana, Mahfud MD: Tidak Usah Ribut Lagi

Keuntungan Letkol Teddy buntut revisi UU TNI membuatnya tetap aman di Istana, Mahfud MD jelaskan posisi seskab sekarang: tidak usah ribut lagi!

|
Instagram @mayorteddy_ Youtube Mahfud MD Official
KONTROVERSI LETKOL TEDDY - Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya (KANAN). Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD (KIRI). Mahfud MD menyoroti revisi UU TNI memungkinkan Letkol Teddy berada di istana dan tetap aktif sebagai TNI, namun harus rela turun jabatan, Mahfud MD menjelaskan hal itu di kawasan Kramat Senen Jakarta Pusat pada Selasa (18/3/2025). 

SURYAMALANG.COM, - Keuntungan Letkol Teddy buntut revisi UU TNI membuatnya tetap aman di Istana disampaikan oleh Mahfud MD.

Mahfud MD yang juga mantan Menkopolhukam itu menyebut posisi Letkol Teddy tidak perlu diributkan lagi sebab semuanya jelas di dalam revisi UU TNI

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto sebelumnya menaikkan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari mayor ke letnan kolonel (Letkol).

Pengangkatan Teddy itu tertera dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana.

Namun posisi Teddy sebagai Sekretaris Kabinet berpangkat Letkol sempat memicu kontra. 

Baca juga: 100 Persen Move On! Hidup Wita Nidia Mantan Istri Letkol Teddy Kini Bahagia dengan Keluarga Baru

Kelompok masyarakat sipil mendesak Teddy mundur dari dinas aktif keprajuritan sebab jabatannya bukan termasuk jabatan yang dapat ditempati prajurit aktif menurut Undang-Undang TNI.

Lantas Mahfud MD yang pernah menjadi Menteri Pertahanan era Presiden Gus Dur menyoroti hasil revisi Undang-Undang TNI terbaru. 

Menurut Mahfud MD bila hasil revisi Undang-Undang TNI terbaru yang disahkan dalam rapat paripurna DPR terdekat, maka posisi Teddy tidak perlu diributkan lagi.

Mahfud MD mengatakan hal itu karena dalam hasil revisi UU TNI terbaru yang diketahuinya, Teddy akan berada di bawah Sekretaris Militer Presiden dengan jabatan setara eselon 2.

Baca juga: Kini Jadi Letkol Teddy Banyak Disorot, KSAD Pasang Badan: Orang yang Bantu Presiden Apa Masalahnya?

Sehingga keuntungannya menurut Mahfud, Teddy tidak perlu mundur dari dinas keprajuritan karena Sekretariat Militer presiden memang dapat ditempati prajurit aktif TNI.

"Dengan penegasan undang-undang ini yang sudah disepakati dan juga yang sudah diumumkan oleh Panglima" kata Mahfud MD di kawasan Kramat Senen Jakarta Pusat pada Selasa (18/3/2025).

"Teddy itu (bila) mau dengan tetap di istana itu harus turun ke eselon 2," jelas Mahfud MD mengutip Tribunnews.com (grup suryamalang).

"Atasannya nanti ada Sesmil. Sekretaris Militer yang itu (jenderal) bintang 2" sambungnya.

"Lalu di bawah Sekretaris Militer ini (jenderal) bintang 1 baru di bawahnya itu yang Teddy" papar Mahfud MD.

"Jadi dengan itu tidak usah ribut lagi. Artinya jalan keluar sudah diberikan oleh keputusan ini" lanjutnya. 

"Kalau ini konsisten ya yang sudah dikatakan oleh pemimpin TNI ini, termasuk oleh Panglima (TNI)," sambungnya.

Rekam Jejak Kontroversi Letkol Teddy

Pengangkatan Teddy Indra Wijaya menjadi Sekretaris Kabinet (Seskab) di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, sudah menuai pertanyaan publik sejak awal.

Pertanyaan tersebut datang karena Teddy merupakan prajurit TNI aktif dengan pangkat Mayor yang belakangan naik pangkat menjadi Letnan Kolonel (Letkol). 

Merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI, prajurit aktif hanya diizinkan menduduki jabatan di 10 kementerian atau lembaga negara.

Baca juga: Mayor Teddy Jadi Letkol Banyak Disorot, KSAD Pasang Badan: Orang yang Bantu Presiden Apa Masalahnya?

Sekretariat Kabinet (Setkab) dalam hal ini, tidak termasuk dalam 10 jabatan sipil tersebut.

Opsinya hanya dua, mengundurkan diri alias pensiun dari dinas keprajuritan, atau tidak menjabat jabatan sipil.

Belakangan, sejumlah pejabat menyatakan Teddy tidak harus mundur dari keprajuritan TNI ketika mengisi jabatan Seskab.

Mengapa tidak harus mundur?

Usut punya usut, Presiden Prabowo Subianto sudah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara.

Dalam Pasal 48 ayat (1), aturan itu menyebut posisi Seskab kini berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres).

Beleid ini ditetapkan Presiden RI dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 5 November 2024.

"Sekretariat Militer Presiden terdiri atas paling banyak 4 (empat) biro dan Sekretaris Kabinet," tulis aturan itu, dikutip Jumat (14/3/2025).

Perubahan ini memungkinkan Seskab bisa diisi oleh prajurit aktif tanpa harus mundur dari kedinasan.

Undang-Undang TNI pun mengatur Setmilpres merupakan satu dari 10 lembaga yang dapat diduduki oleh perwira aktif TNI.

Tidak perlu mundurnya Teddy dari jabatan Seskab juga sudah dipastikan lewat pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Maruli Simanjuntak.

"Seharusnya di situ kalau berdasarkan itu, tidak harus mundur," kata Maruli saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025) mengutip Kompas.com (grup suryamalang).

Menurut Maruli, sejak dulu, Setmilpres selalu dipimpin oleh mayor jenderal TNI, dengan didampingi sekretaris dari kepolisian.

"Kalau berdasarkan dari Juru Bicara Kepresidenan kemarin itu, kan ada penyampaiannya. Bahwa ada perpres bahwa Seskab di bawah Sesmilpres," sambung Maruli.

Adapun sebelum itu, Prabowo juga sudah meneken Perpres Nomor 139 Tahun 2024, yang melebur Sekretariat Kabinet (Setkab) menjadi di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Sedangkan dulu di era Presiden ke-7 Joko Widodo, Kemensetneg dan Setkab merupakan dua institusi yang berbeda.

Hasil Rapat revisi UU TNI

Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengungkapkan hasil rapat lanjutan Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 antara DPR dan Pemerintah pada Senin (17/3/202) malam. 

Menurutnya rapat tersebut membahas di antaranya perubahan Pasal 47 dimana dalam UU TNI nomor 34 tahun 2004, prajurit dapat menduduki jabatan pada 10 kementerian atau lembaga (termasuk Sekretaris Militer). 

Dalam RUU terbaru, perwira TNI aktif hanya dapat menjabat di 15 kementerian/lembaga, yang sebelumnya diusulkan menjadi 16 K/L. 

"Yang sebelumnya diusulkan 16 K/L, saat ini hanya menjadi 15 K/L, dimana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu dihapus," ujar TB Hasanuddin.

TB mengatakan, penambahan lima pos untuk prajurit TNI aktif dicantumkan pada RUU TNI, mengingat karena dalam UU terkait kementerian/lembaga yang dimaksud memang sudah dicantumkan aturan tentang hal tersebut.

Sehingga agar lebih rigid, maka dimasukkan juga di dalam RUU TNI. 

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved