Masih Lanjut Perjuangan Kakak-Adik Jual Ginjal Demi Ibu Cuma Bebas Sementara: Saya Belum Berhenti!

Masih lanjut perjuangan kakak adik jual ginjal demi ibu cuma bebas sementara, status tetap tersangka, Farrel Mahardika mengaku belum bisa berhenti.

|
Dok. Polres Tangerang Selatan/TribunJakarta.com/ELGA HIKARI PUTRA
KAKAK-ADIK JUAL GINJAL - Kakak-adik, Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah (KANAN) membentangkan spanduk di trotoar Bundaran HI, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025). Pertemuan haru Farrel-Rivanno dengan ibunya, Syafrida Yani (KIRI) akhirnya dibebaskan setelah sempat ditahan di Polres Tangerang Selatan. Syafrida Yani dituduh menggelapkan uang untuk gaji ART. 

SURYAMALANG.COM, - Masih lanjut perjuangan kakak adik jual ginjal demi ibu meski orang tuanya dibebaskan dan mereka bisa berkumpul lagi. 

Namun dengan pembebasan itu bukan berarti ibu mereka lepas dari label tersangka sebab status penahanannya cuma ditangguhkan.

Itu artinya sang ibu sewaktu-waktu bisa dipenjara sehingga Farrel Mahardika Putra sebagai kakak mengaku tidak ingin lengah. 

Farrel Mahardika Putra dan adiknya, Nayaka Rivanno Attalah sebelumnya membentangkan spanduk di Bundaran HI, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis (20/3/2025).

Baca juga: Wanita Nekat Jual Ginjal Gegara Terlilit Utang, Diiklankan di Facebook dengan Harga Rp 200 Juta

Dalam spanduk itu, Farrel dan Rivanno menulis niat mereka yang ingin menjual ginjal demi membebaskan ibu dari kurungan penjara. 

Ibu Farrel dan Rivanno bernama Syafrida Yani ditahan di Polres Tangerang Selatan akibat tuduhan penggelapan uang yang dilaporkan oleh saudara mereka sendiri.

Sehari setelah aksinya viral, ibu Farrel dan Rivanno yakni Syafrida Yani dipulangkan oleh polisi.

Meski bisa berkumpul lagi di rumah mereka kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, namun Farrel belum bisa bernapas lega.

Masih ada ganjalan di hati Farrel dan keluarganya sebab, status Yani saat ini masih sebagai tersangka dan bukan bebas murni.

"Saya bersyukur banget karena ibu saya sudah keluar cuma kasusnya ini masih berlanjut," kata Farrel ditemui TribunJakarta.com di kediamannya, Minggu (23/3/2025).

"Ibu saya masih dtetapkan sebagai tersangka karena hanya sebagai penangguhan penahanan," sambungnya.

Baca juga: Alvin Lim Pengacara Agus Salim Meninggal Dunia Sakit Gagal Ginjal, Teh Novi Melayat ke Rumah Duka

Farrel pun menegaskan belum berhenti berjuang untuk membela sang ibunda.

Sebab, Farrel meyakini ibunya sama sekali tidak melakukan penggelapan sebagaimana tuduhan pelapor yang tak lain masih keluarganya.

"Saya belum bisa berhenti berjuang untuk ibu saya karena ibu saya masih berstatus sebagai tersangka" terangnya.

"Saya sangat yakin ibu saya tidak melakukan hal yang dituduh oleh si pelapor tersebut," kata Farrel.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved