Peredaran Uang Palsu di Sidoarjo Terungkap, 4 Tersangka Ditangkap 

Kasus ini terungkap saat tersangka S melakukan transaksi pembayaran KUR di sebuah toko di Desa Pamotan, Kecamatan Porong dengan uang palsu

Penulis: M Taufik | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/m T
TERSANGKA UANG PALSU - Empat pelaku peredaran uang palsu di Sidoarjo saat diamankan di Polresta Sidoarjo , Selasa (25/3/2025) 

SURYAMALANG.COM, SIDOARJO - Empat orang pengedar uang palsu (upal) di Sidoarjo tertangkap.

Mereka ketahuan telah mengedarkan sejumlah upal di beberapa wilayah Kota Delta. 

Para pengedar itu terdiri dari tiga orang pria dan satu wanita.

Yakni S dan AY asal Bangil, Pasuruan kemudian SBU asal Tanggulangin dan TC asal Pandaan, Pasuruan.

Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, pengungkapan kasus peredaran uang palsu di wilayah hukum Polresta Sidoarjo ini bermula dari laporan masyarakat. 

Pada 20 Februari 2025 tersangka S melakukan transaksi pembayaran KUR di sebuah toko di Desa Pamotan, Kecamatan Porong, menggunakan enam lembar uang pecahan Rp 100.000.

Pemilik toko curiga uang yang diserahkan S adalah palsu. Sehingga uang tidak diterima. Selanjutnya oleh pengelola toko dilaporkan ke Polsek Porong beserta bukti rekaman CCTV di tokonya. 

Berdasarkan informasi tersebut, anggota unit reskrim Polsek Porong dengan di back up Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo, melakukan penyelidikan dan hasilnya pada 27 Februari 2025 siang tersangka S dan tersangka AY diamankan di tempat kos di Porong.

"Pada saat penggeledahan di tempat kos pelaku S dan AY ditemukan barang bukti berupa 40 lembar uang kertas pecahan Rp 100.000 tahun emisi 2016, ada 68 lembar uang kertas pecahan Rp 50.000 tahun emisi 2022," kata Kapolresta Christian Tobing, Selasa (25/3/2025).

Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui uang yang diduga palsu tersebut didapatkan dari tersangka T C alias MJ dan dari tersangka SBU.

Dari keterangan tersebut kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Porong dengan di back up Satreskrim Polresta Sidoarjo, berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka TC alias MJ pada 27 Pebruari 2025 di tempat kos di Gempol, Pasuruan.

Kemudian tersangka SBU ditangkap pada hari yang sama di rumahnya di Tanggulangin, Sidoarjo.

Pengakuan para tersangka mereka mendapatkan uang palsu dari seorang bernama Abah Soleh (DPO) dan seseorang dari Bandung dengan transaksi COD.

Terhadap tersangka dikenakan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, sesuai dimaksud dalam pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 245 KUHP.

Melalui kesempatan ini, Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing menyampaikan himbauan kepada masyarakat agar lebih teliti dan hati-hati saat bertransaksi.

Terlebih lagi jelang Idul Fitri marak peredaran pertukaran uang baru.(Ufi)

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved