Puluhan Motor di Pasuruan Disita Polisi, Bagaimana Cara Mengambilnya? Warga Harus Perhatikan Hal Ini

Puluhan Motor di Pasuruan Disita Polisi, Bagaimana Cara Mengambilnya? Warga Harus Perhatikan Hal Ini

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Galih Lintartika
MELANGGAR ATURAN - Puluhan sepeda motor yang melanggar aturan lalu lintas disita Polres Pasuruan Kota dan dititipkan di Gudang Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara). 

3. ⁠Surat-Surat Sah dan bukti kepemilikan kendaraan

4. ⁠Identitas Yang Mengambil / pelanggar Barang Bukti Ranmor Tilang

5. ⁠Melengkapi kelengkapan kendaraan sesuai dengan standart ketentuan.

"Setelah seluruh prosedur dan syarat di atas terpenuhi, petugas akan menyerahkan kendaraan kepada pemiliknya." sambung Yulian, sapaan akrabnya, 

Ia menegaskan, penitipan barang bukti di Rupbasan ini bagian dari upaya polisi melindungi barang bukti milik masyarakat dengan aman.

"Kami akan memastikan barang bukti tersebut tetap utuh seperti awal kita terima dari pelanggar, dikarenakan keterbatasan pada tempat kami,” paparnya.

Langkah ini diharapkan dapat membantu menciptakan disiplin berlalu lintas dan mengurangi angka pelanggaran di wilayah Pasuruan Kota.

Polres Pasuruan Kota berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum guna mewujudkan lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan terkendali.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved