Puluhan Motor di Pasuruan Disita Polisi, Bagaimana Cara Mengambilnya? Warga Harus Perhatikan Hal Ini
Puluhan Motor di Pasuruan Disita Polisi, Bagaimana Cara Mengambilnya? Warga Harus Perhatikan Hal Ini
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Eko Darmoko
3. Surat-Surat Sah dan bukti kepemilikan kendaraan
4. Identitas Yang Mengambil / pelanggar Barang Bukti Ranmor Tilang
5. Melengkapi kelengkapan kendaraan sesuai dengan standart ketentuan.
"Setelah seluruh prosedur dan syarat di atas terpenuhi, petugas akan menyerahkan kendaraan kepada pemiliknya." sambung Yulian, sapaan akrabnya,
Ia menegaskan, penitipan barang bukti di Rupbasan ini bagian dari upaya polisi melindungi barang bukti milik masyarakat dengan aman.
"Kami akan memastikan barang bukti tersebut tetap utuh seperti awal kita terima dari pelanggar, dikarenakan keterbatasan pada tempat kami,” paparnya.
Langkah ini diharapkan dapat membantu menciptakan disiplin berlalu lintas dan mengurangi angka pelanggaran di wilayah Pasuruan Kota.
Polres Pasuruan Kota berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum guna mewujudkan lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan terkendali.
Korsleting Listrik Memicu Kebakaran Rumah di Kebomas Gresik |
![]() |
---|
Warga Kecamatan Waru Sidoarjo Nikmati Manfaat Pasar Murah dari Gubernur Khofifah |
![]() |
---|
Buntut Kecelakaan Maut di Jalur Bromo, Pemandu Wisata dan PO Bus di Jember Banjir Pembatalan Orderan |
![]() |
---|
Hasil Skor Persebaya Surabaya Vs Semen Padang Berakhir 1-0, Gol Bruno Moreira Bikin Bajul Ijo Menang |
![]() |
---|
Arema FC Vs Persib Bandung, 1700 Personel Gabungan Dikerahkan untuk Mengamankan Pertandingan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.