Puluhan Motor di Pasuruan Disita Polisi, Bagaimana Cara Mengambilnya? Warga Harus Perhatikan Hal Ini

Puluhan Motor di Pasuruan Disita Polisi, Bagaimana Cara Mengambilnya? Warga Harus Perhatikan Hal Ini

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Galih Lintartika
MELANGGAR ATURAN - Puluhan sepeda motor yang melanggar aturan lalu lintas disita Polres Pasuruan Kota dan dititipkan di Gudang Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara). 

SURYAMALANG.COM, PASURUAN - Satlantas Polres Pasuruan Kota melaksanakan Operasi Terpadu dan berhasil mengamankan 58 unit sepeda motor yang melanggar lalu lintas. 

Kendaraan tersebut dititipkan di Gudang Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Pasuruan sebagai bagian dari proses hukum bagi para pelanggar.

Operasi Terpadu ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam mengurangi angka pelanggaran lalu lintas dan memberi efek jera kepada para pengendara.

Kasatlantas Polres Pasuruan Kota AKP Yulian Putra Pravsiawan menegaskan, ini adalah upaya menegakkan disiplin dan ketertiban berlalu lintas.

Disampaikan dia, pengambilan kendaraan yang ditilang hanya dapat dilakukan setelah pemilik memenuhi seluruh prosedur administrasi.

Selain itu, kata Kasatlantas, juga menyebut, sebelum diambil, kendaraan harus dipastikan dalam kondisi sesuai dengan standar yang berlaku.

Berikut adalah langkah-langkah pengambilan kendaraan bagi pelanggar :

1. Pemilik kendaraan wajib menyelesaikan pembayaraan denda tilang di Kejaksaan Pasuruan dengan ditunjukkan bukti pembayaran denda tilang

2. Konfirmasi ke kantor Satlantas

3. ⁠Pengecekan surat-surat sah kendaraan

4. ⁠Penerbitan Surat Pengantar;

5. ⁠Petugas Satlantas Polres Pasuruan Kota Mengantar dan mengecek kendaraan di Rupbasan, apabila dalam kondisi protolan dan tidak sesuai dengan standart ketentuan (wajib melengkapi kelengkapannya kendaraan).

Setelah tiba di kantor Rupbasan Pasuruan, maka petugas Rupbasan juga akan mengecek beberapa kelengkapan antara lain :

1. Surat Pengantar Pengambilan Barang Bukti Ranmor Tilang dari Satlantas Polres Pasuruan Kota

2. ⁠Bukti pembayaran denda Tilang Kejaksaan Pasuruan

3. ⁠Surat-Surat Sah dan bukti kepemilikan kendaraan

4. ⁠Identitas Yang Mengambil / pelanggar Barang Bukti Ranmor Tilang

5. ⁠Melengkapi kelengkapan kendaraan sesuai dengan standart ketentuan.

"Setelah seluruh prosedur dan syarat di atas terpenuhi, petugas akan menyerahkan kendaraan kepada pemiliknya." sambung Yulian, sapaan akrabnya, 

Ia menegaskan, penitipan barang bukti di Rupbasan ini bagian dari upaya polisi melindungi barang bukti milik masyarakat dengan aman.

"Kami akan memastikan barang bukti tersebut tetap utuh seperti awal kita terima dari pelanggar, dikarenakan keterbatasan pada tempat kami,” paparnya.

Langkah ini diharapkan dapat membantu menciptakan disiplin berlalu lintas dan mengurangi angka pelanggaran di wilayah Pasuruan Kota.

Polres Pasuruan Kota berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum guna mewujudkan lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan terkendali.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved