TNI Tembak Polisi

Gaya Hidup Peltu Lubis TNI Tersangka Judi Sabung Ayam, Rumah Lebih Mentereng dari AKP Lusiyanto

Gaya hidup Peltu Lubis TNI tersangka judi sabung ayam, perabotan hingga rumah lebih mentereng dari AKP Lusiyanto yang sempat dituduh terima suap.

|
KOMPAS/VINA OKTAVIATribunsumsel.com/Choirul Rahman/TikTok Peltu Lubis
TNI TEMBAK POLISI - Peltu Lubis (KANAN) anggota TNI jadi tersangka judi sabung ayam pada Minggu 23 Maret 2025. Gaya hidup Peltu Lubis (TENGAH) terlihat dari postingannya di media sosial menunjukkan seperti apa kesehariannya, rumah dan perabotan lebih mentereng dari korban. AKP Anumerta Lusiyanto (KIRI) sempat dituduh terima suap. 

"Namun, ketika diingatkan, mereka malah berusaha menyuap, dan tegas ditolak oleh AKP Lusiyanto," sambungnya. 

Baca juga: Isak tangis Anak AKP Lusiyanto Ayahnya Dituduh Terima Setoran Judi Sabung Ayam: Bapak Diperintah!

Di sisi lain, Anam juga menuturkan upaya pembubaran judi sabung ayam di kawasan Way Kanan memang sudah berulang kali dilakukan oleh kepolisian sejak beberapa bulan lalu.

Hal ini, imbuhnya menjadi bukti tambahan isu setoran judi sabung ayam yang mengalir ke polisi menjadi terbantahkan.

"Peristiwa judi sabung ayam ini tidak hanya terjadi tanggal 17, sebelum-sebelumnya juga ada dan upaya dari polsek untuk meminta supaya tidak diselenggarakan sudah jauh-jauh hari" terang Anam.

Seperti diketahui, tiga anggota Polsek Negara Batin tewas ditembak saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Way Kanan, Lampung, pada Senin (17/3/2025).

Korban yang gugur dalam insiden ini adalah Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto, bersama dua anggotanya, Bripka Petrus Apriyanto dan Bripda Ghalib Surya Ganta.

Resmi Tersangka

Peltu lubis resmi ditetapkan tersangka atas kasus judi sabung ayam pada Minggu, (23/3/2025) dan dijerat KUHP Pasal 303 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Dalam kasus judi sabung ayam tersebut, Lubis diduga kuat terlibat dalam bisnis ilegal sabung ayam tersebut.
 
Sedangkan, rekannya Kopda Basarsyah mengakui menembak mati tiga anggota polisi dijerat dengan KUHP Pasal 340 juncto KUHP Pasal 338 dan UU Darurat RI No 12 tahun 1951 Pasal 1 Ayat (1).

Adapun Kopda Basarsyah mendapat ancaman hukuman seumur hidup.

Hal tersebut disampaikan Wakil Sementara Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat Mayjen TNI Eka Wijaya Permana.

"Sehingga di tanggal 23 Maret 2025, resmi kita jadikan sebagai tersangka untuk penyidikan lebih lanjut," ungkap Eka Wijaya dalam konferensi pers di Lampung, Selasa (25/3/2025) mengutip Kompas.com.

Kopda Basar dan Peltu Lubis menyerahkan diri beda satu hari setelah insiden tewasnya tiga polisi tertembak saat menggerebek lokasi judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Senin (17/3) lalu.

Eka menjelaskan, lamanya penetapan tersangka ini karena Denpom harus mengikuti mekanisme dalam proses penyelidikan sesuai hukum acara pidana militer yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. 

Berdasarkan Pasal 99 Ayat 1, penyidik yang menerima laporan tindak pidana harus segera melakukan penyelidikan.  

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved