Lebaran 2025

Waktu Membayar Zakat Fitrah yang Benar Jelang Idul Fitri 2025? Lengkap Niat Untuk Sendiri & Keluarga

Berikut ini informasi seputar kapan waktu membayar Zakat Fitrah pada bulan Ramadan jelang Idul Fitri 2025 yang banyak dicari saat ini.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
SURYAMALANG.COM
ZAKAT FITRAH - Foto ilustrasi untuk artikel waktu yang tepat membayar zakat jelang Idul Fitri 2025. 

SURYAMALANG.COM - Berikut ini informasi seputar kapan waktu membayar Zakat Fitrah jelang Idul Fitri 2025 yang banyak dicari saat ini.

Tak hanya waktu membayar zakat fitrah, dalam artikel ini juga terdapat bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga.

Seperti diketahui umat muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah pada bulan Ramadan.

zakat fitrah merupakan salah satu perintah rukun Islam, sehingga hukumnya wajib.

Tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah untuk mensucikan badan/jiwa.

"Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha kurma atau gandum kepada hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa. Ia menyuruh menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat Idul Fitri," (HR Bukhari dan Muslim).

Ilustrasi Zakat Fitrah
Ilustrasi Zakat Fitrah (TribunJakarta.com)

Lantas kapan waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah?

Melansir Tribunnews: Kapan Waktu yang Tepat untuk Mengeluarkan Zakat Fitrah? Berikut Niat saat Membayarkan Zakat Fitrah, Dalam buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah karya Ustaz Syukron Maksum, dijelaskan waktu mengeluarkan atau memberikan zakat fitrah terbagi menjadi beberapa macam, diantaranya yakni:

- Waktu Jawaz (boleh), yakni waktu antara awal Ramadan hingga Syawal.

- Waktu Wajib, yakni sejak akhir Ramadan hingga awal Syawal. Dalam hal ini, orang yang meninggal setelah Maghrib pada 1 Syawal tetap wajib dizakati, sedangkan bayi yang lahir setelah maghrib 1 Syawal tidak wajib dizakati.

- Waktu Sunah, yakni setelah fajar hingga sebelum Idul Fitri.

- Waktu makruh, yakni setelah fajar hingga sebelum shalat Idul Fitri

- Waktu haram, yakni setelah tenggalamnya matahari pada tanggal 1 Syawal.

Dalam sebuah hadis, disebutkan Rasulullah SAW pernah memerintahkan agar zakat fitrah dikeluarkan sebelum orang-orang berangkat ke tempat Idul Fitri.

Meski begitu, bagi seseorang yang sudah punya, boleh mengeluarkan zakat fitrah satu atau dua hari sebelum Idul Fitri.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved