Sosok Pengawal Kapolri Tempeleng Wartawan Buat Listyo Sigit Minta Maaf, Ipda Endry: Saya Menyesal

Sosok Pengawal Kapolri tempeleng wartawan hingga buat Listyo Sigit minta maaf, Ipda Endry yang kasar dan arogan menyesal.

Tangkap Layar Youtube Kompas.com/Jurnalis Video: Titis Anis Fauziyah/Instagram @listyosigitprabowo
PENGAWAL KAPOLRI AROGAN - Pengawal Kapolri Ipda Endry Purwa Sefa (lingkaran merah) menunduk minta maaf kepada Makna Zaezar pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto (KANAN) di Kantor ANTARA Semarang, Minggu (6/4/2025). Endry minta maaf telah melakukan pemukulan kepada Makna di Stasiun Tawang, Semarang pada Sabtu (5/4/2025). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (KIRI) saat menghadiri rapat dan monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024. Listyo juga meminta maaf atas sikap kasar pengawalnya yang arogan. 

Permintaan tersebut tidak disampaikan secara sopan, tapi secara kasar mendorong para jurnalis dan humas di lokasi.

Baca juga: Viral Mobil Dinas Pelat S Bojonegoro Dipakai Libur Lebaran, Terpantau Melintas di Tol Trans Sumatera

Merasa situasi semakin tidak kondusif, seorang pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar, memutuskan untuk menjauh dan berpindah ke area peron.

Namun, pengawal yang sama mengejar Makna Zaezar dan melakukan tindak kekerasan.

Pengawal tersebut memukul kepala korban menggunakan tangan.

Tak hanya itu, pengawal Kapolri itu juga mengancam jurnalis lain yang berada di lokasi.

"Kalian pers, saya tempeleng satu-satu," ujar pengawal  Kapolri tersebut, Sabtu (5/4/2025).

Baca juga: Apa Itu Catcalling? Marak di Kayutangan Heritage Kota Malang, Wisatawan Cewek Mengeluh Takut

Beberapa jurnalis lain juga melaporkan mengalami kontak fisik dengan didorong dan intimidasi verbal.

Bahkan, seorang jurnalis perempuan mengaku hampir dicekik oleh petugas yang sama.

Tindakan kekerasan ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal tersebut menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.

Ancaman Sanksi

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto mengatakan, Polri menyesalkan insiden yang seharusnya tidak terjadi itu.

"Situasi saat kejadian sangat ramai dan penuh sesak," katanya.

Menurut Artanto, prosedur operasi standar dalam protokoler pengamanan seharusnya tidak perlu secara emosional.

Kepolisian, lanjut Artanto, akan melakukan penyelidikan atas insiden tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved