Penjelasan Gaji PNS dan Pensiunan Akan Naik 16 Persen Tahun 2025, BKN Beri Update-nya, Kapan?

Penjelasan gaji PNS dan pensiunan akan naik 16 persen tahun 2025, BKN beri update-nya, kapan?

canva.com
KENAIKAN GAJI PNS - Ilustrasi wanita berseragam cokelat menggambarkan Pegawai Negeri Sipil (KANAN). Uang rupiah pecahan seratus ribu (KIRI) untuk artikel penjelasan gaji PNS dan pensiunan akan naik 16 persen tahun 2025 belum lama ini direspons oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Selasa (8/4/2025). 

SURYAMALANG.COM, - Penjelasan gaji PNS dan pensiunan akan naik 16 persen tahun 2025 belum lama ini direspons oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BKN memberi update mengenai gaji PNS dan pensiunan yang akan segera mengalami kenaikan. 

Kenaikan gaji PNS dan pensiunan di tahun 2025 ini awalnya sudah diumumkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Bahkan sebelum itu, Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto sudah pernah menyampaikan perihal wacana akan adanya kenaikan gaji PNS di tahun 2025.

Baca juga: Cara Licik Petugas Taspen Gadungan Tipu Sunarti Pensiunan PNS, Kuras Uang Rp 105 Juta Korban Panik

Menurut Airlangga, pembahasan gaji PNS naik 2025 sudah tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 edisi pemutakhiran.

Terbaru, Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Vino Dita Tama menegaskan memberi penjelasan. 

Dari update yang disampaikan Vino hingga kini belum ada pembahasan mengenai kenaikan gaji PNS 2025 secara teknis. 

"Sampai saat ini belum ada pembahasan terkait hal tersebut di ranah teknis" ujar Vino, Selasa (8/4/2025) mengutip Kompas.com (grup suryamalang).

"Aturan gaji PNS masih mengacu pada ketentuan terakhir PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024," imbuhnya.

Baca juga: Sudah Cair THR PNS, TNI, Polri, Pensiunan 2025 Total Rp 20,86 Triliun, Siapa Tertinggi? Cek Rincian

Vino  menjelaskan, secara aturan kenaikan gaji PNS disetujui dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres). 

Vino menambahkan, pihaknya akan menyampaikan kepada publik kalau memang ada kebijakan baru mengenai gaji PNS.

"Nanti kalau memang ada kebijakan baru soal gaji PNS, nanti kami sampaikan," paparnya.

Sejauh ini, belum ada perubahan mengenai gaji PNS 2025.

Artinya, gaji PNS tahun ini masih mengacu pada peraturan yang terakhir, yaitu PP Nomor 5 Tahun 2024.

Baca juga: Akhirnya THR PNS, Pensiunan, PPPK Cair Hari Ini 17 Maret 2025, Gaji Ke13 Menyusul, Segini Besarannya

Gaji PNS terakhir kali mengalami kenaikan pada tahun 2024.

Gaji PNS naik sebesar 8 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2024.

Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, besaran gaji PNS yang berlaku hingga saat ini sesuai golongan sebagai berikut:

Gaji PNS golongan I

Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

Gaji PNS golongan II

Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600

Gaji PNS golongan III

Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700

Gaji PNS golongan IV

Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200

Kapan Kenaikan Gaji ASN 16 persen berlaku?

Untuk mekanisme dijelaskan oleh pemerintah kenaikan gaji 16 persen akan berlaku menyeluruh bagi seluruh ASN aktif maupun pensiunan di Indonesia.

Namun, angka kenaikan ini juga akan disesuaikan dengan golongan, pangkat, dan masa kerja masing-masing individu.

Kebijakan ini akan mulai berlaku pada tahun 2025, mengikuti siklus APBN yang baru.

Baca juga: Perbedaan THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, Pensiunan Sesuai PP Nomor 11 Tahun 2025, Cek Jadwalnya

Dengan demikian, ASN dan pensiunan tak perlu menunggu lebih lama untuk merasakan manfaat dari kebijakan ini.

Namun yang perlu jadi catatan adalah kenaikan gaji ini masih dalam tahap pembahasan mengenai dampaknya terhadap tunjangan dan insentif lainnya.

Besar kemungkinan, penyesuaian tunjangan dan insentif akan dilakukan agar selaras dengan kebijakan kenaikan gaji ini.

Oleh karena itu, para ASN dan pensiunan diharapkan menunggu regulasi lebih lanjut yang akan dijabarkan oleh pemerintah. 

(Tribunpriangan.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved