THR 2025
Perbedaan THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, Pensiunan Sesuai PP Nomor 11 Tahun 2025, Cek Jadwalnya
Perbedaan THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, Pensiunan sesuai PP Nomor 11 tahun 2025, cek jadwal hingga rincian nominalnya.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Simak perbedaan THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, pensiunan sesuai PP Nomor 11 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam pernyataannya, Presiden Prabowo juga mengumumkan jadwal pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri dan pensiunan.
Presiden Prabowo menekankan tunjangan kinerja itu akan cair 100 persen sesuai yang disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Lalu bagaimana perbedaan THR dan Gaji ke-13?
Dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025), Presiden Prabowo menyebutkan pihaknya telah menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2025.
PP Nomor 11 Tahun 2025 itu mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima.
THR dan Gaji ke-13 Bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim:
Untuk THR dan gaji ke-13, besaran pemberiannya adalah bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim meliputi;
1. Gaji pokok
2. Tunjangan melekat, dan
3. Tunjangan kinerja.
THR dan Gaji ke-13 Bagi ASN Daerah
Bagi ASN daerah THR dan gaji ke-13 diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai kemampuan daerah masing-masing.
THR dan Gaji ke-13 Bagi Pensiunan
perbedaan THR dan gaji ke-13
THR dan gaji ke-13
THR pensiunan PNS 2025
PP Nomor 11 Tahun 2025
THR TNI/Polri 2025
THR PNS 2025
pensiunan PNS
TNI/Polri
PNS
THR
Tunjangan Hari Raya (THR)
Janji Wamenaker Usut THR Ojol 50 Ribu Ada yang Tak Dapat, Sebut Aplikator Rakus, Maxim Buka Suara |
![]() |
---|
Hitung-hitungan Kenapa THR Ojol 2025 Gojek-Grab Cuma Dapat Rp 50.000, Tertinggi Rp 900.000 |
![]() |
---|
Alasan Gojek-Grab Cuma Beri THR Ojol Rp 50 Ribu, Ditelepon Kemenaker: Mereka Cuma Sambilan |
![]() |
---|
Nasib Ade Ojol Gojek Lemas Terima THR Rp50 Ribu Terlanjur Janji ke Anak Beli Baju Lebaran: Gak Libur |
![]() |
---|
'Tega Banget Sih' Reaksi Wamenaker THR Ojol Gojek-Grab Cuma Rp50 Ribu, Aplikator Segera Dipanggil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.