2 Korban Baru Dokter PPDS Unpad Ternyata Setubuhi Pasien Juga Total 3 Orang, Masih Bisa Bertambah

2 Korban baru dokter PPDS Unpad setubuhi pasien juga, bertambah jadi 3 orang, polisi akan periksa laporan baru yang sudah masuk.

|
TribunJabar/M Nandri Prilatama/Polda Jabar
DOKTER CABUL - Priguna Anugerah Pratama (KANAN) pelaku pemerkosaan saat dihadirkan oleh Polda Jabar dalam konferensi pers Rabu (9/4/2025). Priguna (31) merupakan dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad). Priguna memerkosa anak pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada 18 Maret 2025. Ada 2 korban baru dari pasien masih diperiksa Polda Jawa Barat. 

Di ruangan tersebut, pelaku menyuntikkan cairan bening yang diduga mengandung obat bius hingga korban tak sadarkan diri.

Baca juga: Mengampu Puskesmas di Banyuwangi, Bupati Ipuk Fiestiandani Libatkan Dokter Spesialis Obgyn dan Anak

Setelah sadar, korban merasakan sakit di bagian tangan dan area kemaluan.

FH kemudian menjalani visum yang menunjukkan adanya cairan sperma dan penggunaan alat kontrasepsi.

Direktur Utama RSHS, Rachim Dinata Marsidi, menegaskan Priguna telah dilarang untuk praktik di rumah sakit tersebut.

"Langsung dia dikeluarkan dari sini. Berarti kalau dikeluarkan dari sini, dia tidak boleh lagi praktik di sini," ujar Rachim mengutip Kompas.com.

Fakultas Kedokteran (FK) Unpad pun menyatakan Priguna telah diberhentikan dari program PPDS karena melakukan pelanggaran etik profesi berat. 

Sementara itu, Universitas Padjadjaran bersama RSHS dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Barat menyampaikan kecaman keras terhadap tindak kekerasan seksual ini.

Baca juga: Kecelakaan Maut Bus Umrah WNI di Arab, Dokter RSI Muhammadiyah dan Anggota DPRD Bojonegoro Meninggal

Unpad menyatakan tindakan pelaku telah mencoreng nama baik institusi dan profesi kedokteran.

Kepolisian menyatakan bahwa Priguna dikenakan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Barang bukti yang kami amankan antara lain infus full set, sarung tangan, suntikan, jarum suntik, kondom, dan obat-obatan,” jelas Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan.

Hingga kini, korban masih mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar.

Proses hukum terus berlanjut dengan dukungan penuh dari pihak kampus dan rumah sakit.

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved