Perjanjian Damai Dokter PPDS Unpad dengan Korban Rudapaksa, Pelaku Minta Maaf Lalu Ditangkap Polisi

Perjanjian damai dokter PPDS Unpad dengan korban rudapaksa, pelaku sempat minta maaf sebelum akhirnya ditangkap polisi.

|
Tribun Jabar/ Muhamad Nandri Prilatama/Tangkap Layar Youtube Tribunnews.com
DOKTER CABUL - Priguna Anugerah Pratama (KANAN) pelaku pemerkosaan saat dihadirkan oleh Polda Jabar dalam konferensi pers Rabu (9/4/2025). Penasehat Hukum tersangka, Ferdy Rizky Adilya dan Gumilang Gatot angkat bicara terkait kasus dugaan pemerkosaan, Kamis (10/4/2025). Priguna (31) merupakan dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad). Priguna memerkosa anak pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada 18 Maret 2025. Kuasa hukum menyebut sudah ada perjanjian damai. 

Saat ditanya apakah dua korban baru merupakan korban pelecehan Priguna, polisi membetulkannya.

"informasinya begitu," kata Surawan.

Surawan mengatakan, saat ini pihaknya tengah mendorong para korban untuk membuat laporan ke pihak kepolisian.  

"Iya kami mendorong (laporan), kalau yang satu sih sebetulnya mau diminta keterangan, cuma keburu Lebaran" lanjutnya. 

"Kami masih menunggu, dia didampingi kuasa hukum juga si korban ini. Kami masih menunggu waktu dia untuk datang," terang Surawan.

Baca juga: Innalillahi Ayah Korban Rudapaksa Dokter PPDS Unpad Meninggal Dunia, Dokter Mirza Beri Kabar Pilu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, pihak kepolisian membuka layanan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban Priguna.

"Ada kemungkinan (korban bertambah), kami telah membuka layanan untuk laporan yang lainnya, mungkin kasusnya sama tetapi waktunya berbeda, kami terbuka," kata Hendra.  

Tak Ada Sanksi Untuk RSHS Bandung

Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes RI) Prof Dante Saksono Harbuwono memastikan tidak ada sanksi yang diberikan kepada RSUP Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dalam kasus pelecehan seksual yang dilakukan dokter PPDS Unpad.

Dante menyebut, kasus tersebut murni kriminal yang dilakukan individu.

“Secara keseluruhan ini adalah peristiwa kriminal murni, tidak berkaitan dengan program pendidikan" ujarnya di Puskesmas Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (10/4/2025).

"Tidak ada sanksi untuk RS nya (RSHS Bandung),” imbuh Dante mengutip Tribunnews.com.

Meski demikian, pihaknya telah menginstruksikan kepada RSHS untuk menghentikan sementara kegiatan PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran di lingkungan RSHS selama satu bulan.

Baca juga: Biodata Priguna Anugerah Dokter PPDS Unpad Setubuhi Anak Pasien, Punya Istri Cantik, Ada Kelainan

Langkah ini diambil untuk mengevaluasi dan melakukan perbaikan pengawasan serta tata kelola setelah adanya tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan dokter peserta PPDS Anestesiologi tersebut. 

“Penghentian sementara ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi proses evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan sistem pengawasan PPDS di lingkungan RSHS,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved