Perjanjian Damai Dokter PPDS Unpad dengan Korban Rudapaksa, Pelaku Minta Maaf Lalu Ditangkap Polisi

Perjanjian damai dokter PPDS Unpad dengan korban rudapaksa, pelaku sempat minta maaf sebelum akhirnya ditangkap polisi.

|
Tribun Jabar/ Muhamad Nandri Prilatama/Tangkap Layar Youtube Tribunnews.com
DOKTER CABUL - Priguna Anugerah Pratama (KANAN) pelaku pemerkosaan saat dihadirkan oleh Polda Jabar dalam konferensi pers Rabu (9/4/2025). Penasehat Hukum tersangka, Ferdy Rizky Adilya dan Gumilang Gatot angkat bicara terkait kasus dugaan pemerkosaan, Kamis (10/4/2025). Priguna (31) merupakan dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad). Priguna memerkosa anak pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada 18 Maret 2025. Kuasa hukum menyebut sudah ada perjanjian damai. 

Kasus ini sebelumnya viral di media sosial.

Pelaku diketahui melakukan tindakan keji itu terhadap anak pasien di sebuah gedung di lingkungan RSHS Bandung.

Baca juga: Muka Melas Dokter Setubuhi Keluarga Pasien Saat Ditangkap Polisi, Asal Usulnya Dibongkar Netizen

Memanfaatkan ketidaktahuan korban pada prosedur medis, pelaku memberikan obat bius kepada korban hingga tidak sadarkan diri.

Saat itulah pelaku melakukan tindakan amoral tersebut.

Korban yang sadar setelah 4-5 jam diberi obat bius, merasa kesakitan pada area lengan dan kemaluan.

Korban lalu meminta dokter kandungan untuk melakukan visum dan hasilnya didapati ada bekas noda sperma yang tercecer.

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved