Perjanjian Damai Dokter PPDS Unpad dengan Korban Rudapaksa, Pelaku Minta Maaf Lalu Ditangkap Polisi

Perjanjian damai dokter PPDS Unpad dengan korban rudapaksa, pelaku sempat minta maaf sebelum akhirnya ditangkap polisi.

|
Tribun Jabar/ Muhamad Nandri Prilatama/Tangkap Layar Youtube Tribunnews.com
DOKTER CABUL - Priguna Anugerah Pratama (KANAN) pelaku pemerkosaan saat dihadirkan oleh Polda Jabar dalam konferensi pers Rabu (9/4/2025). Penasehat Hukum tersangka, Ferdy Rizky Adilya dan Gumilang Gatot angkat bicara terkait kasus dugaan pemerkosaan, Kamis (10/4/2025). Priguna (31) merupakan dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad). Priguna memerkosa anak pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada 18 Maret 2025. Kuasa hukum menyebut sudah ada perjanjian damai. 

SURYAMALANG.COM, - Perjanjian damai antara dokter PPDS Unpad dengan korban rudapaksa ternyata dilakukan sebelum tersangka akhirnya ditangkap. 

Pelaku bernama Priguna Anugerah Pratama (31) sudah sempat meminta maaf kepada korban. 

Meski begitu, dokter residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (FK Unpad) itu tetap harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Priguna diketahui merudapaksa anak pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada Selasa (18/3/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Baca juga: Psikolog Sorot 1 Kelakuan Priguna Dokter Residen Rudapaksa Keluarga Pasien, Bukti Kelainan Seksual

Pasca-peristiwa itu, ternyata kedua belah pihak sempat melakukan perjanjian damai.

Fakta tersebut diungkap Ferdy Rizky Adilya dan Gumilang Gatot, kuasa hukum pelaku Priguna Anugerah.

Gumilang Gatot menyebut perjanjian damai sudah dilakukan sebelum kliennya ditangkap.

"Kejadian (perjanjian) ini sebelum adanya penangkapan (23 Maret 2025), Itu sudah dilakukan keluarga klien kami," katanya di Jalan Soekarno Hatta, Kamis (10/4/2025) melansir TribunJabar.id.

Sementara itu, Ferdy mengatakan pelaku telah meminta maaf kepada korban.

Meski sudah meminta maaf, pihak korban tetap menyerahkan kasus ini ke polisi.

"Intinya, kami akan kooperatif membantu memberikan hak-haknya tersangka dan kami akan kawal proses ini sampai akhirnya mempunyai keputusan," ungkap Ferdy.

Baca juga: Hukum Seberat-Beratnya Dokter Tirta Kecam Priguna Anugerah Dokter PPDS Unpad Rudapaksa Anak Pasien

Fredy menuturkan, pihak pelaku dan korban sudah bertemu sejak sebelum kasus ini mencuat ke publik.

"Kami tadinya ingin juga mengundang dari pihak korban (keluarganya) untuk hadir. Tapi, tak bisa hadir. Mungkin nanti akan kami hubungi dan para wartawan bisa bertanya langsung dengan pihak keluarga korban," jelasnya.

Selain itu, pihak korban juga sempat menunjukkan bukti pencabutan laporan meskipun tak mempengaruhi proses hukum.

"Pencabutan itu terjadi 23 Maret 2025," kata Ferdy.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved