Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim, Gara-Gara Kontennya di Media Sosial
Polda Jatim membenarkan adanya pelaporan atas dugaan pencemaran nama baik yang ditujukan terhadap Wakil Wali Kota (Wawali) Surabaya, Armuji
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Wakil Wali Kota (Wawali) Surabaya, Armuji atau Cak Ji dilaporkan ke Polda Jatim terkait konten video buatannya yang viral di medsos.
Polda Jatim membenarkan adanya pelaporan atas dugaan pencemaran nama baik yang ditujukan terhadap Wakil Wali Kota (Wawali) Surabaya, Armuji atau Cak Ji atas konten video buatannya yang viral di medsos.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengungkap bahwa Cak Ji dilaporkan atas tuduhan menyebar informasi tidak benar berdasarkan Undang-Undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Hal tersebut, didasarkan pada Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTP) Nomor: LP/B/477/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 10 April 2025 pukul 19.30 WIB.
Pelapornya seorang wanita berinisial JHD warga Kelurahan Pradah Kalikendal, Dukuh Pakis, Surabaya, yang diketahui berstatus ibu rumah tangga.
Laporan yang disampaikan kepada pihak Direktorat Tipidsiber Polda Jatim sejak Kamis (10/4/2025) malam kemarin, kini sedang diteliti lebih lanjut oleh pihak penyidik hingga kini.
"Yang dilaporkan pemilik atau pengguna akun, akun instagram TikTok, YouTube di sini atas nama Cak Armuji dengan beberapa link, link youtube, link TikTok, dan Instagram. Sekarang masih ditangani oleh Direktorat Siber Polda Jatim," ujar Dirmanto di Balai Wartawan Gedung Bidhumas Mapolda Jatim, pada Jumat (11/4/2025).
Dirmanto menjelaskan, pihak pelapor membawa barang bukti berupa flashdisk yang berisi video konten yang diunggah dan dibuat oleh pemilik akun.
"Pencemaran nama baik yang kami terima. Di situ juga yang bersangkutan membawa bukti berupa satu buah flashdisk isinya konten yang menurut yang bersangkutan menurut terlapor konten yang mencemarkan nama baik (pelapor)," pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Walikota Surabaya, Armuji atau Cak Ji mengaku siap menanggung konsekuensi saat dirinya turun langsung ke masyarakat, meskipun niatannya membela kepentingan warganya tersebut, malah berbuntut laporan ke Polda Jatim.
Saat ini, Wawali Cak Ji siap-siap berurusan dengan Polisi, karena salah satu perusahan pergudangan di Margomulyo, Surabaya Barat, melaporkan Cak Ji terkait UU Informasi Traksaksi Elektronik (ITE). Cak Ji dituduh menyebar informasi tidak benar.
"Saya siap dengan konsekuensi apa pun. Termasuk siap menghadapi laporan polisi itu. Saya siap hadir jika dipanggil. Saya akan jelaskan bahwa saya melakukan ini demi membela kebenaran dan keadilan. Saya tidak takut," tegas Cak Ji, Jumat (11/4/2025).
Aksinya yang turun langsung membela masyarakat hingga berujung laporan polisi ini, terjadi pada Kamis (10/4/2025) kemarin.
Awalnya, salah seorang pemuda memilih mengadu langsung ke Wawali Cak Ji karena ijazahnya ditahan pihak perusahaan
Agar mendapatkan informasi valid, Wawali Cak Ji mendatangi perusahaan yang bersangkutan.
Kasus Penggelapan Angsuran Oleh Pengusaha Koperasi Kota Malang, Korban Serahkan Bukti Baru Ke Polisi |
![]() |
---|
Anggota Polda Jatim Dibacok di Bagian Kepala dan Punggung saat Menangkap Pengedar Sabu di Bangkalan |
![]() |
---|
Siswi SMA Sidoarjo Bucin dan Doyan Kirim Pap Aneh ke Cowok Jaksel, Kisah Cinta LDR Ini Berakhir Pilu |
![]() |
---|
Dibuka di Sidoarjo, Polisi Gelar Bazar Sembako Murah Serentak di Seluruh Jawa Timur |
![]() |
---|
Komplotan Maling Mobil Pikap Diringkus Tim Jatanras Polda Jatim, Sudah Beraksi di 13 TKP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.