Kota Malang

Kasus Penggelapan Angsuran Oleh Pengusaha Koperasi Kota Malang, Korban Serahkan Bukti Baru Ke Polisi

Kasus Penggelapan Angsuran Oleh Pengusaha Koperasi Kota Malang, Korban Serahkan Bukti Baru Ke Polisi

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
SERAHKAN BUKTI BARU - Korban, Insan Kamil, saat menunjukkan berkas yang menjadi bukti baru terkait kasus dugaan penggelapan uang angsuran pinjaman di Kota Malang, Jumat (22/8/2025). Dalam kasus tersebut, uang korban sebesar Rp 500 juta diduga telah digelapkan oleh pengusaha koperasi berinisial GY. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Kasus penggelapan uang angsuran pinjaman yang diduga dilakukan oleh pengusaha koperasi di Kota Malang berinisial GY berlanjut.

Korban sekaligus pelapor, Insan Kamil (54) telah menyerahkan bukti baru serta keterangan tambahan ke penyelidik Satreskrim Polresta Malang Kota.

Insan Kamil mengatakan, bahwa keterangan dan bukti tambahan itu diserahkan pada Rabu (20/8/2025) lalu.

Ada beberapa poin penting yang disampaikan, salah satunya indikasi niat jahat dari GY.

Diketahui, uang Rp 500 juta itu ditransfer pada 9 Januari 2019 dan seharusnya menjadi angsuran utang.

Namun di dalam sidang perdata yang telah berjalan, GY tidak mengakui dana tersebut dan justru diakui dari pihak lain yang tidak jelas.

Baca juga: Letak SDN 3 Jedong Malang Mepet Jurang dan Rawan Longsor, Cuma Ditopang Pilar Bambu, DPRD Akan Sidak

"Ini menunjukkan secara jelas, bahwa uang saya diakui dari pihak lain."

"Padahal sudah jelas, saya yang mentransfer dan ada bukti transfer serta catatan di koperasi."

"Artinya, niat GY untuk tidak mengembalikan sudah terlihat jelas," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (22/8/2025).

ia mengungkapkan sejak somasi dilayangkan pada 17 September 2024 hinggA kini, GY tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang.

"Kalau memang bukan cicilan utang, mestinya uang tersebut dikembalikan."

"Dengan bukti dan keterangan tambahan, saya berharap kasus ini bisa segera naik ke tahap penyidikan dan GY ditetapkan sebagai tersangka," tambahnya.

Kuasa hukum Insan Kamil, Subagyo mengungkapkan, keterangan tambahan ini memperkuat dugaan tindak pidana penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP.

"Penyidik tinggal mendalami, apakah itu memang utang piutang atau bukan. Kalau sudah ada bukti transfer dan pengakuan yang berubah-ubah, jelas ada perbuatan melawan hukum," jelasnya.

Baca juga: Kukasi Nasi Martabak Pemadam Lapar, Kuliner Martabak Dicampur Nasi Idola Mahasiswa Kota Malang

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum dari pihak GY, Malvin Hariyanto saat dikonfirmasi enggan menanggapi dan memilih bungkam terkait hal tersebut.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved