Kota Malang
Kasus Penggelapan Angsuran Oleh Pengusaha Koperasi Kota Malang, Korban Serahkan Bukti Baru Ke Polisi
Kasus Penggelapan Angsuran Oleh Pengusaha Koperasi Kota Malang, Korban Serahkan Bukti Baru Ke Polisi
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - Kasus penggelapan uang angsuran pinjaman yang diduga dilakukan oleh pengusaha koperasi di Kota Malang berinisial GY berlanjut.
Korban sekaligus pelapor, Insan Kamil (54) telah menyerahkan bukti baru serta keterangan tambahan ke penyelidik Satreskrim Polresta Malang Kota.
Insan Kamil mengatakan, bahwa keterangan dan bukti tambahan itu diserahkan pada Rabu (20/8/2025) lalu.
Ada beberapa poin penting yang disampaikan, salah satunya indikasi niat jahat dari GY.
Diketahui, uang Rp 500 juta itu ditransfer pada 9 Januari 2019 dan seharusnya menjadi angsuran utang.
Namun di dalam sidang perdata yang telah berjalan, GY tidak mengakui dana tersebut dan justru diakui dari pihak lain yang tidak jelas.
Baca juga: Letak SDN 3 Jedong Malang Mepet Jurang dan Rawan Longsor, Cuma Ditopang Pilar Bambu, DPRD Akan Sidak
"Ini menunjukkan secara jelas, bahwa uang saya diakui dari pihak lain."
"Padahal sudah jelas, saya yang mentransfer dan ada bukti transfer serta catatan di koperasi."
"Artinya, niat GY untuk tidak mengembalikan sudah terlihat jelas," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (22/8/2025).
ia mengungkapkan sejak somasi dilayangkan pada 17 September 2024 hinggA kini, GY tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang.
"Kalau memang bukan cicilan utang, mestinya uang tersebut dikembalikan."
"Dengan bukti dan keterangan tambahan, saya berharap kasus ini bisa segera naik ke tahap penyidikan dan GY ditetapkan sebagai tersangka," tambahnya.
Kuasa hukum Insan Kamil, Subagyo mengungkapkan, keterangan tambahan ini memperkuat dugaan tindak pidana penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP.
"Penyidik tinggal mendalami, apakah itu memang utang piutang atau bukan. Kalau sudah ada bukti transfer dan pengakuan yang berubah-ubah, jelas ada perbuatan melawan hukum," jelasnya.
Baca juga: Kukasi Nasi Martabak Pemadam Lapar, Kuliner Martabak Dicampur Nasi Idola Mahasiswa Kota Malang
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum dari pihak GY, Malvin Hariyanto saat dikonfirmasi enggan menanggapi dan memilih bungkam terkait hal tersebut.
Serapan Beras SPHP di Jawa Timur Terealisasi 6,17 Persen, Pemprov Jatim Gencarkan Pasar Murah |
![]() |
---|
Polresta Malang Kota Bersama Kelompok Tani Panen 2,5 Ton Jagung, Dukung Ketahanan Pangan |
![]() |
---|
Kelangkaan Beras Medium di Kota Malang, Diskopindag Kota Malang Pantau Keenganan Distributor |
![]() |
---|
Tugu Tirta Luncurkan Layanan Digital TANIA Berbasis AI, Pertama di Indonesia untuk BUMD Air Minum |
![]() |
---|
Puluhan Kendaraan di Kota Malang Ditilang, Didominasi Pelanggaran Tidak Bawa SIM dan Uji KIR Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.