Tuntutan Hukuman Mati dari JPU, Sidang Perkara Pabrik Narkoba Malang Hari Ini
Terdakwa Yudhi Cahaya Nugraha (23) dituntut hukuman mati. Tujuh terdakwa lain dituntut penjara seumur hidup
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Setelah beberapa kali tertunda, akhirnya sidang pabrik narkoba beragendakan tuntutan dilaksanakan di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), Senin (14/4/2025).
Dalam sidang kali ini, ke delapan terdakwa dihadirkan langsung untuk mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Untuk tiga terdakwa yaitu Irwansyah (25), Raynaldo Ramadhan (23), Hakiki Afif (21) dituntut penjara seumur hidup sesuai dengan dakwaan kesatu yaitu Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dan juncto Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sedangkan terdakwa Febriansah Pasundan (21), Muhamad Dandi Aditya (24), Ariel Rizky Alatas (21), dan Slamet Saputra (28) dituntut penjara seumur hidup dan untuk terdakwa Yudhi Cahaya Nugraha (23) dituntut hukuman mati.
Mereka dituntut sesuai dengan dakwaan kesatu Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 2 dan juncto Pasal 113 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dalam tuntutannya itu, JPU juga menyatakan tidak ada satupun yang meringankan terdakwa.
Hanya ada poin-poin yang memberatkan yaitu terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas peredaran narkoba, menimbulkan keresahan masyarakat dan merusak pembinaan usia muda.
Ketua Tim JPU, Yuniarti menjelaskan terkait jalannya sidang tersebut.
"Jadi tadi dipisah (pembacaan tuntutan). Karena yang tiga terdakwa ditangkap di Jakarta itu hanya mengedarkan, sedangkan yang lima ditangkap di Malang itu memproduksi," jelasnya.
Dirinya juga mengungkapkan, terkait alasannya menuntut hukuman mati kepada terdakwa Yudhi Cahaya Nugraha.
"Terdakwa Yudhi Cahaya Nugraha ini merupakan perekrut sekaligus koordinator. Dan ia berhubungan langsung dengan bandarnya yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang) ini," tambahnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) para terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya mengaku keberatan dengan tuntutan dari pihak JPU tersebut.
"Tentunya kami menyayangkan, kenapa mereka dituntut seumur hidup serta hukuman mati. Mereka ini perannya sebagai pekerja, enggak tahu bahan atau zat apa yang dicampurkan dan hanya mengikuti instruksi,"
"Di samping itu, di dalam tuntutan juga tidak ada hal yang meringankan. Padahal mereka ini bukan pemeran utama, hanya sebagai pekerja sekaligus korban jaringan narkoba dan mereka pun kooperatif dari awal sampai sekarang ini," terangnya.
Oleh karena itu, pihaknya akan mengambil langkah dan terus berupaya agar kliennya tersebut bisa mendapat keringanan hukuman.
"Kami upayakan semaksimal mungkin untuk mendapatkan keringanan hukuman. Dan kami akan segera menyusun dan menyiapkan nota pembelaan, karena sidang selanjutnya di tanggal 21 April mendatang beragendakan pledoi atau pembelaan," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai menggerebek rumah kontrakan yang dijadikan sebagai pabrik narkoba yang terletak di Jalan Bukit Barisan No 2 Kecamatan Klojen Kota Malang pada Selasa (2/7/2024) lalu.
Diketahui, penggerebekan itu merupakan hasil dari pengembangan atas kasus sebelumnya. Yaitu, pengungkapan tempat transit ganja sintetis atau dikenal dengan nama tembakau gorilla di Kalibata, Jakarta Selatan pada 29 Juni 2024 lalu.
Di lokasi pabrik narkoba tersebut, diamankan barang bukti narkoba dalam jumlah besar. Yaitu, ganja sintetis seberat 1,2 ton, 25 ribu butir pil ekstasi, 25 ribu butir pil xanax, 40 kilogram bahan baku narkoba yang setara dengan 2 ton produk jadi.
Kemudian, ada barang bukti prekursor narkotika sebanyak 200 liter prekursor yang dapat diproduksi menjadi 2,1 juta ekstasi, beberapa bahan kimia yang dijadikan sebagai bahan baku, serta berbagai macam peralatan untuk memproduksi narkoba.
Diketahui, perkara tersebut telah disidangkan di PN Malang. Dan terdapat 8 terdakwa pada jaringan pabrik narkoba tersebut.
Antara lain adalah Irwansyah (25), Raynaldo Ramadhan (23), Hakiki Afif (21), Yudhi Cahaya Nugraha (23), Febriansah Pasundan (21), Muhamad Dandi Aditya (24), Ariel Rizky Alatas (21), dan Slamet Saputra (28). Diketahui, seluruh terdakwa berasal dari Kabupaten Bekasi Jawa Barat.
Dewanti Rumpoko : Lingkungan Hidup Perlu Dijaga Bersama, Bersyukur Wilayah Malang Raya Masih Asri |
![]() |
---|
Kasus Penggelapan Truk yang Dilakukan Pemuda Donomulyo Malang Berakhir Damai, Restorative Justice |
![]() |
---|
Pembangunan SR Kabupaten Malang di Bantur Segera Dimulai, Lelang Proyek Mulai Akhir September |
![]() |
---|
Belum Terima Pembayaran Tanah Jalan Tol Malang - Pandaan, Warga Desa Banjararum Tuntut Rp 31 Miliar |
![]() |
---|
Dishub Kota Malang Respons Penolakan Sopir Angkot Terkait Program Trans Jatim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.