Viral Penahanan Ijazah Surabaya

Cewek Malang Beberkan Bukti Praktik Tahan Ijazah di Perusahaan Surabaya yang Viral, Mantan Karyawan

Dewi mengungkap jika dirinya pernah mengalami ijazahnya ditahan dan harus menebus dengan membayar Rp 2 juta untuk bisa mendapat kembali ijazahnya.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Tony Hermawan
CEWEK MALANG BEBERKAN BUKTI - Cewek asal Malang eks UD Sentosa Seal, Dewi Indah Sari (25), menunjukkan bukti ijazahnya pernah tertahan di UD Sentosa Seal, Selasa (15/4/2024). Ia berharap uang tebusan yang ia berikan untuk mendapatkan kembali ijazahnya dapat dikembalikan setelah kasus penahanan ijazah viral. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Kasus dugaan penyitaan ijazah karyawan oleh perusahaan di Surabaya yang viral setelah Wakil Wali kota Surabaya dilaporkan polisi karenanya, terus bergulir.

Setelah pihak pemilik perusahaan membantah adanya praktik penahanan ijazah karyawan, kini banyak pihak, termasuk Pemkot Surabaya bergerak menyelidiki dan bahkan membawa ke ranh hukum.

Satu per satu mantan karyawan perusahaan yang kini viral itu, UD Sentosa Seal kini angkat bicara.

Para mantan karyawan membongkar dugaan praktik penahanan ijazah di perusahaan yang melaporkan Wawali Kota Surabaya itu.

Salah satu mantan karyawan yang turut membantu membongkar praktik penahanan ijazah itu adalah seorang cewek asal Malang, Dewi Indah Sari (25).

Dewi mengungkap jika dirinya pernah mengalami ijazahnya ditahan dan harus menebus dengan membayar Rp 2 juta untuk bisa mendapat kembali ijazahnya.
 
“Ijazah saya pernah ditahan," ujar Dewi, Selasa (15/4/2025).

“Saat resign, saya harus membayar tebusan Rp 2 juta untuk mendapatkannya kembali," imbuhnya.

Dewi bukan orang yang berkerja lama di perusahaan penjualan sparepart mobil dan sepeda motor itu.

Dia hanya kerja sekitar satu bulan yakni mulai November 2024 -hingga Desember 2024.

Dewi menyaksikan sendiri seorang karyawan dikenai sanksi denda Rp 3 juta karena kesalahan perhitungan, sedangkan gajinya hanya Rp 2 juta.

Ketakutan akan hal serupa bisa terjadi padanya, membuatnya memutuskan resign.

"Saya sempat ditanya Ce Jan Hwa Diana (owner) kenapa baru kerja satu bulan buru-buru resign. Saya jelaskan pekerjaan sebagai accounting itu berhubungan soal perhitungan, ada rasa khawatir kalau misalkan ada salah hitung harus menanggung denda. Akhirnya saya diizinkan resign, dan ijazah saya dikembalikan setelah menebus Rp 2 juta," ungkapnya.

Dewi menceritakan bagaimana ia bisa bekerja di perusahaan itu, yang bermula saat menemukan lowongan pekerjaan di UD Sentosa Seal melalui Instagram.

Ada pamflet perusahaan itu sedang membutuhkan tenaga accounting.

Setelah mengirim data diri dan lamaran kerja, ia dipanggil untuk menjalani interview.

"Gak ada tes, setelah interview training kerja dua hari lalu kerja normal. Cuma waktu interview dikasih pilihan bayar Rp 2 juta atau ijazah ditahan, akhirnya saya kasih ijazah waktu sekolah SMA," ucapnya.

Terkait Nila Har Diani, yang tengah viral karena mengungkap dugaan praktik serupa di UD Sentosa Seal, Dewi mengaku tidak mengenalinya secara pribadi.

Saat Dewi bekerja, Nila sudah mengundurkan diri.  

Namun, nama Nila sering diperbincangkan di antara karyawan karena beberapa kali mengirimkan surat somasi kepada UD Sentosa Seal di Pergudangan Margomulyo.

"Setiap ada surat somasi bos-bosnya itu bilang ke karyawan sudah gak usah digubris," ucapnya.

Ce Jan Hwa Diana membantah keras tudingan tersebut, dan menyebut sebagai fitnah dan anarki.  

Ia menegaskan bahwa tudingan itu tidak berdasar dan dibuat-buat.

Ia menyerukan agar pihak yang menuduh menggunakan jalur hukum yang semestinya jika memiliki bukti, bukan menyebarkan fitnah dan anarki karena Indonesia adalah negara hukum.

Ia juga menyinggung soal massa yang melakukan aksi demo di gudang UD Sentosa Seal.

Menurutnya, seharusnya terlebih dahulu mengedapankan  pentingnya asas praduga tak bersalah.

"Misalnya ada orang dituduh maling, apakah pantas langsung didemo?, kalau bagi saya itu, damai itu indah," tandasnya.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved