Pengakuan Eks Mahasiswa UIN Malang Pelaku Rudapaksa, Pihak Kampus Umumkan Pemecatan

Karena dinilai telah melanggar kode etik berat, IPF pun diberhentikan sebagai mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
DUGAAN PERSETUBUHAN - Jajaran civitas akademika UIN Maulana Malik Ibrahim Malang saat memberikan keterangan, Rabu (16/4/2025). Diketahui, IPF yang terjerat kasus dugaan persetubuhan telah dikeluarkan sebagai mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Fakta baru terungkap terkait kasus dugaan persetubuhan yang dilakukan oleh terduga pelaku berinisial IPF terhadap seorang mahasiswi perguruan tinggi negeri (PTN) di Kota Malang berinisial NB.

Diketahui, pelaku IPF telah mengakui perbuatannya di hadapan pihak kampusnya yaitu Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang.

Pranata Humas Ahli Muda UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, M Fathul Ulum menuturkan, bahwa Fakultas Sains dan Teknologi serta Kemahasiswaan sempat menelusuri video viral pernyataan dari terduga pelaku.

Hasilnya, ternyata benar yang bersangkutan merupakan mahasiswa di kampus tersebut.

"Setelah diselidiki oleh tim kemahasiswaan dan fakultas, ternyata betul bahwasannya mahasiswa yang mengupload di video media sosial itu adalah mahasiswa UIN Malang," jelasnya, Rabu (16/4/2025). 

Sebelum diberhentikan secara tidak hormat, IPF dipanggil bersama pihak fakultas dan mengakui perbuatannya telah mensetubuhi mahasiswi dari PTN lain.

"Kami langsung bertanya dan dia (IPF) mengakui. Karena di dalam video viral di media sosial tersebut, ia juga mengakui," tambahnya.

Karena dinilai telah melanggar kode etik berat, IPF pun diberhentikan sebagai mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.

Melalui Surat Keputusan Nomor 684 Tahun 2025 yang ditetapkan tanggal 14 April 2025, Rektor UIN Malang Prof. Dr. H.M. Zainuddin menyatakan bahwa IPF diberhentikan dengan tidak hormat sebagai mahasiswa.

Dalam pemberhentian dengan tidak hormat sebagai mahasiswa itu, IPF tidak diberikan surat pindah maupun transkrip nilai.

"UIN Malang perlu merespon, dengan cara investigasi lalu masuk dalam jenis pelanggaran apa dan dibuka kode etiknya dan ternyata melanggar kode etik yang telah dibuat. Kode etik itu harus dijunjung betul dan aturan itu harus kita berlakukan," pungkasnya.

 

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved