Kronologi Mahasiswa UIN Malang Rudapaksa Mahasiswi, Korban Sempat Tersadar dan Melawan
Kejadian persetubuhan yang dialami korban terjadi pada 9 April 2025. Ketika itu, korban diajak teman perempuannya ke rumah kontrakan
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG. COM, MALANG - Kasus dugaan persetubuhan yang dilakukan oleh mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang berinisial IPF terhadap seorang mahasiswi perguruan tinggi negeri (PTN) di Kota Malang berinisial NB telah dilaporkan ke Polresta Malang Kota.
Pendamping hukum korban, Tri Eva Oktaviani dari YLBHI-LBH Surabaya Pos Malang mengatakan, bahwa korban NB mengalami trauma psikologis akibat kejadian pelecehan tersebut.
"Untuk kondisi korban, yang jelas mengalami tekanan psikologis. Dan kami telah berkoordinasi dengan pihak kampus korban serta Dinsos Kota Malang terkait dukungan pendampingan psikologis korban," ujar Tri Eva Oktaviani, Selasa (15/4/2025).
Dirinya menjelaskan, bahwa kejadian persetubuhan yang dialami korban terjadi pada 9 April 2025.
Ketika itu, korban diajak teman perempuannya ke rumah kontrakan yang ditempati terduga pelaku IPF dengan maksud untuk mengonsumsi minuman beralkohol.
"Korban datang ke lokasi bersama teman perempuannya. Saat dalam kondisi mabuk itu, korban dan temannya masuk ke salah satu kamar dan terduga pelaku juga ikut masuk,"
"Kemudian, terduga pelaku melakukan hal itu (persetubuhan) ke korban. Padahal saat itu, kondisi korban sedang menstruasi," bebernya.
Dirinya juga mengungkapkan, bahwa antara pelaku dan korban tidak saling kenal.
Korban ini juga baru bertemu pertama kali dengan IPF saat di kontrakan tersebut.
"Saat kejadian (persetubuhan) itu terjadi, teman korban juga dalam kondisi mabuk. Sehingga, tidak ada yang menyadari atau menolong korban," jelasnya.
Di saat kejadian persetubuhan itu mau berakhir, korban mulai tersadar dari mabuknya dan melakukan perlawanan ke pelaku.
Kemudian, korban pun pulang diantar oleh temannya.
Sedangkan terkait video klarifikasi pelaku yang beredar luas di media sosial, Tri Eva mengaku belum mengetahuinya secara detail.
"Kalau dari isi videonya, setidaknya terduga pelaku ini telah mengakui perbuatannya. Namun dari sisi korban, yaitu inginnya tetap minta keadilan dan terduga pelaku diberi sanksi tegas, baik dari lingkungan kampusnya maupun secara hukum," tandasnya.
Prakiraan Cuaca Malang dan Batu Jawa Timur Kamis 18 September 2025: Kota dan Kabupaten Hujan Ringan |
![]() |
---|
Dewanti Rumpoko : Lingkungan Hidup Perlu Dijaga Bersama, Bersyukur Wilayah Malang Raya Masih Asri |
![]() |
---|
Kasus Penggelapan Truk yang Dilakukan Pemuda Donomulyo Malang Berakhir Damai, Restorative Justice |
![]() |
---|
Pembangunan SR Kabupaten Malang di Bantur Segera Dimulai, Lelang Proyek Mulai Akhir September |
![]() |
---|
Belum Terima Pembayaran Tanah Jalan Tol Malang - Pandaan, Warga Desa Banjararum Tuntut Rp 31 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.