7 Santri Laki-laki Korban Pencabulan Ustaz di Tulungagung Mengalami Trauma Berat
Polres Tulungagung menetapkan AIA (26), ustaz dan bapak kamar sebuah pondok pesantren di Kecamatan Ngunut, sebagai tersangka.
Penulis: David Yohanes | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung menetapkan AIA (26), ustaz dan bapak kamar sebuah pondok pesantren di Kecamatan Ngunut, sebagai tersangka.
AIA diduga telah mencabuli 7 santri laki-laki berusia 8-12 tahun.
Mereka dipaksa untuk melakukan oral seks, satu di antaranya ada yang disodomi.
Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi, mengatakan para korban mengalami trauma psikis yang sangat dalam.
Kasus ini terungkap karena perubahan sikap salah satu korban yang menjadi murung dan tertekan secara mental.
"Saat libur lebaran kemarin, ada orang tua yang curiga karena anaknya berubah sikap. Saat ditanya, akhirnya korban cerita ke orang tuanya," ungkap Kapolres kepada SURYAMALANG.COM.
Baca juga: Polisi Tangkap Ustaz di Ponpes Tulungagung, Diduga Suka Sesama Jenis, Cabuli 7 Santri Laki-laki
AS, salah satu orang tua santri kemudian membuat laporan ke Polres Tulungagung pada Selasa (15/4/2025).
Dari 1 pelapor, akhirnya terungkap koran-koban lain hingga 9 anak, semua masih di bawah umur.
Polisi melakukan pemeriksaan secara maraton, serta melakukan visum pada korban yang pernah disodomi AIA.
"Saat proses hukum sedang berjalan, tersangka sedang pulang kampung ke Sumatera Selatan. Dia tidak tahu sudah dilaporkan," sambung Kapolres.
Setelah semau alat bukti lengkap, polisi tinggal meminta keterangan AIA dan menetapkan tersangka.
Saat itu Kapolres mengutus tim dari Satreskrim untuk memantau AIA yang dalam perjalanan dari Sumatera Selatan ke Tulungagung.
AIA sampai di pondok pesantren tempatnya mengajar pada Kamis (17/4/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.
"Setelah tiba di pondok pesantren, yang bersangkutan langsung kami bawa ke Polres Tulungagung untuk dimintai keterangan," tegas Kapolres.
AIA mengakui ada 12 anak di bawah umur yang sudah menjadi korbannya.
Ada 5 korban yang berhasil mengelak saat AIA memaksa melakukan hal tak senonoh.
Penyidik masih mengembangkan perkara ini untuk mengungkap kemungkinan korban-korban lain.
Apalagi AIA mengaku sudah melakukan perbuatan ini sejak Maret 2024 sampai Maret 2025.
"Kami masih dalami, apakah ke belakang ada korban-korban lain," tegas Kapolres.
Selama proses hukum, pihak pondok pesantren bersikap kooperatif dan terbuka.
Pengasuh pondok pesantren mendukung tindakan polisi untuk menuntaskan kasus ini.
"Tidak ada referensi dari pihak pondok pesantren. Mereka mendukung tersangka dihukum secara tegas," tandas Kapolres.
Sebelumnya Kapolres mengungkapkan, AIA menjadi bapak kamar, yang berisi 5-6 anak per kamar.
AIA menjalankan aksinya para malam hari, dengan memaksa anak-anak untuk melakukan hal tak senonoh.
Kepada para korban, dia mengintimidasi akan dihukum atau dilaporkan ke pimpinan pondok pesantren jika menolak.
Korsleting Listrik Memicu Kebakaran Rumah di Kebomas Gresik |
![]() |
---|
Warga Kecamatan Waru Sidoarjo Nikmati Manfaat Pasar Murah dari Gubernur Khofifah |
![]() |
---|
Buntut Kecelakaan Maut di Jalur Bromo, Pemandu Wisata dan PO Bus di Jember Banjir Pembatalan Orderan |
![]() |
---|
Hasil Skor Persebaya Surabaya Vs Semen Padang Berakhir 1-0, Gol Bruno Moreira Bikin Bajul Ijo Menang |
![]() |
---|
Arema FC Vs Persib Bandung, 1700 Personel Gabungan Dikerahkan untuk Mengamankan Pertandingan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.