Rakernas di UB Malang, Puluhan Akademisi Beri Masukan pada Revisi Permendikbudristek 53 Tahun 2023 

Revisi Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 dilakukan, guna menjamin mutu dan sistem akademik yang lebih baik lagi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

SURYAMALANG.COM/M RIFKY EDGAR
Suasana dalam Rakernas Wakil Rektor Bidang Akademik Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia yang digelar di Universitas Brawijaya Malang pada Senin (21/4/2025). Dalam kegiatan ini juga dibahas tentang revisi Permendikbudristek 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Pemerintah berencana untuk melakukan evaluasi dan revisi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 yang mengatur tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Hal ini dilakukan, guna menjamin mutu dan sistem akademik yang lebih baik lagi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Menurut Plt. Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendikbudristek RI Dr. Berry Juliandi, S.Si., M.Si ada banyak isu penting yang menjadi pembahasan.

Salah satunya ialah berkaitan dengan kurikulum pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri.

Ke depannya, kurikulum ini diharapkan dapat menyesuaikan sesuai dengan prodi yang ada di dalam kampus masing-masing.

Yang diharapkan dapat berdampak langsung kepada mahasiswa dalam mengikuti proses belajar mengajar di kampus.

"Ada beberapa perubahan yg memberikan otonomi yang lebih pada perguruan tinggi untuk meramu kurikulum yang sesuai dengan prodinya,"

"Diharapkan nanti dapat memberikan kebebasan kepada mahasiswa untuk mendesain kurikulum yang cocok,"

"Terutama kurikulum yang dapat memberikan dampak langsung kepada masyarakat, tanpa harus menunggu mereka lulus," ucapnya saat kegiatan Rakernas Wakil Rektor Akademik di Universitas Brawijaya (UB) Malang pada Senin (21/4/2025).

Selain itu, isu penting lainnya ialah terkait dengan akreditasi institusi dan prodi di seluruh PTN.

Menurut Dr Berry, dengan adanya revisi nanti dosen akan dapat berkonsentrasi melakukan penjaminan mutu secara mandiri dan internal.

"Intinya ialah lebih memberdayakan Perguruan Tinggi di Indonesia untuk lebih leluasa mendapatkan perannya masing-masing," ujarnya.

Tak hanya itu, melalui Rakernas Wakil Rektor Akademik ini, Kemendikbudristek ingin mendengar masukan dan saran dari

Agar nantinya masukan ini dapat diaplikasikan dan menjadi bahan revisi terhadap Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023.

"Kemendikbudristek ini membuka ruang seluas-luasnya bagi semua stakeholder di PTN untuk menyumbang saran dan masukan,"

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved