Wawali Surabaya Cak Ji Marahi Pengusaha Lagi, Ungkap Aturan Salat Jumat Bergiliran dan Kerja 12 Jam

Cak Ji yang ditemui di lantai 2 toko mendesak agar manajemen menghentikan jam kerja hingga 12 jam.

Penulis: faiq nuraini | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/FAIQ NURAINI
PENGUSAHA INDIA - Wakil Wali Kota Surabaya Armuji Selasa (22/4/2025) mendatangi pengusaha India di D'Fashion Textile and Tailor Jl Basuki Rahmat Surabaya untuk mengklarifikasi aduan karyawannya yang mengadu,soal menggilir Jumatan. 

SURYAMALANG.COM,  SURABAYA - Polemik karyawan dan perusahaan dengan aturan yang tak beretika kembali ditemui di Surabaya.

Setelah kasus penahanan ijazah dan potong gaji karena salat Jumat di perusahan milik Jan Hwa Diana, kini polemik hampir serupa terjadi di perusahaan milik pengusaha India.

D'Fashion Textile and Tailor, sebuah perubahan penyedia aneka kain dan baju itu menjadi perhatian serius Wakil Wali Kota Surabaya Armuji.

Perusahaan milik pengusaha India itu dilaporkan memberlakukan Jumatan bergilir pada karyawannya.

Aturannya, jika Jumat ini, aktivitas ibadah Jumatan untuk karyawan kelompok 1. Maka Jumat berikutnya untuk kelompok 2. 

Sementara kelompok yang lain tidak jumatan dan tetap melayani pembeli di perusahaan penyedia fashion tersebut.

Perlakuan karyawan di perusahaan penyedia kain itu pun bikin marah Cak Ji.

Pengusaha seenaknya sendiri memberlakukan karyawan.

Kondisi ini mendapat perhatian Wakil Wali Kota Surabaya Armuji.

Bahkan Wawali Cak Ji ini memberi atensi khusus dengan sidak ke D'Fashion Textile and Tailor di Jl Basuki Rahmat Surabaya.

"Karyawan kok Jumatan sampeyan gilir iku yoopo ceritane. Ada grup A sama Grup B. Tidak boleh salat Jumat wajib itu digilir seminggu sekali," tanya Cak Ji begitu ditemui pimpinan D'Fashion Textile and Tailor, Prakas, Rabu (23/4/2025).

Sebelumnya, karyawan Prakas atas nama Johan melapor ke Rumah Aspirasi Cak Ji.

Selain soal jumatan digilir, jam kerja karyawan 12 jam.

Masuk jam 08.00 pulang jam 08.00 malam.

Upah tidak sesuai UMK dan tidak ada BPJS.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved