Oknum Polisi Rudapaksa Tahanan Wanita
4 KALI Aiptu LC Rudapaksa Mucikari Wanita di Ruang Tahanan Polres Pacitan, Ini Rayuan Mautnya
Aiptu LC, seorang pecatan polisi ternyata 4 kali merudapaksa mucikari wanita di ruang tahanan Polres Pacitan dari Maret hingga April 2025.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: iksan fauzi
Serta, Pasal 13 Huruf F Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No 7 Tahun 2022 Tentang KEP dan KKEP.
Baca juga: MATA AKBP Taat Resdi Berkaca-kaca Cerita Kekejaman Ustaz Tersangka Pencabulan 7 Santri Tulungagung
Namun, mengenai modus bujuk rayu ataupun motif tersangka LC melakukan perbuatan asusila dan rudapaksa terhadap Korban PW, sebanyak empat kali.
Abraham menegaskan, pendalaman mengenai hasil penyidikan kasus tersebut hanya dapat diungkapkan oleh pihak penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, yang berwenang menangani materi kasus tindak pidana yang dilanggar Tersangka LC.
"Terkait penanganan pidana kekerasan seksual oleh LC dalam hal ini ditangani Ditreskrimum Jatim, mengenai motif lain soal tersangka akan disampaikan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim," pungkasnya.
Sekadar diketahui, perbuatan merudapaksa korban diduga telah dilakukan tersangka LC yang sebelumnya disebut oknum Aiptu LC, terjadi saat, oknum Aiptu LC sedang menjabat sebagai Ps Kasat Tahti Mapolres Pacitan.
Korbannya wanita berinisial PW warga Jateng yang sedang menjalani masa penahanan karena terlibat kasus perdagangan manusia, bermodus menjadi muncikari yang menjual kemolekan tubuh anak di bawah umur kepada pria hidung belang di sebuah hotel kawasan Kabupaten Pacitan.
Kasus tersebut terbongkar karena pihak internal Sie Propam Polres Pacitan bersama Bidang Propam Polda Jatim melakukan penyelidikan secara cepat dan mendalam, setelah menerima laporan atas dugaan tindak pidana tersebut dari pihak korban.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.