Oknum Polisi Rudapaksa Tahanan Wanita
4 KALI Aiptu LC Rudapaksa Mucikari Wanita di Ruang Tahanan Polres Pacitan, Ini Rayuan Mautnya
Aiptu LC, seorang pecatan polisi ternyata 4 kali merudapaksa mucikari wanita di ruang tahanan Polres Pacitan dari Maret hingga April 2025.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: iksan fauzi
SURYAMALANG.COM | SURABAYA - Aiptu LC, seorang pecatan polisi ternyata 4 kali merudapaksa mucikari wanita di ruang tahanan Polres Pacitan dari Maret hingga April 2025.
Korban merupakan mucikari wanita sekaligus tahanan berinisial PW (21).
Aiptu LC melakukan perbuatan tak terpuji itu di dalam area Rutan Mapolres Pacitan.
Aiptu LC melakukan itu di Ruang Berjemur Tahanan Wanita Rutan Mapolres Pacitan dalam kurun waktu pertengahan Maret hingga April, Rabu (2/4/2025).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, tersangka Aiptu LC melakukan perbuatan pelecehan atau asusila terhadap PW.
Lalu, pada aksinya yang terakhir, pada Rabu (2/4/2025) Aiptu LC tak cuma melakukan perbuatan pelecehan, namun sempat melakukan rudapaksa korban.
"Tersangka LC melakukan pelecehan atau perbuatan cabul sebanyak 4 kali," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast di Polda Jatim, Kamis (24/4/2025).
Baca juga: KECANTOL MUCIKARI, Aiptu LC Rudapaksa Tahanan Wanita 21 Tahun di Ruang Tahanan Polres Pacitan 3 Hari
"Dan terakhir, terjadi pencabulan hingga persetubuhan yang dilakukan di ruang berjemur wanita Rutan Mapolres Pacitan. Hal ini dilakukan tersangka LC pada sekitar Bulan Maret dan 2 April 2025," ujarnya.
Pecatan polisi yang sempat menjabat sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti Mapolres Pacitan itu, telah resmi berstatus sebagai tersangka atas kasus kekerasan pada Senin (21/4/2025).
Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim telah menetapkan LC sebagai tersangka karena melanggar melanggar Pasal 6 Huruf C UU No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, karena melecehkan Korban PW.
Lalu, status pemecatan dari institusi Polri, diterima LC setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Ruang Sidang Bidang Propam Mapolda Jatim, pada Rabu (23/4/2025).
Baca juga: KRONOLOGI Pemilik Karaoke Rudapaksa Biduan Saat Job Nikahan, Dilaporkan ke Polres Jember
LC yang sebelumnya berpangkat Aipda itu, terbukti melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kemudian, Pasal 5 Ayat 1 Huruf B dan C, Peraturan Pemerintah Negara Republik Indonesia No 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi (KEP) dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Lalu, Pasal 8 Huruf C Ayat 1, 2 dan 3 Peraturan kepolisian Negara Republik Indonesia No 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan KKEP.
Ada juga, Pasal 10 Ayat 1 Huruf D, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan KKEP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.