Perusahaan Tahan Ijazah Surabaya

Polda Jatim Akan Panggil Manajemen UD Sentosa Seal Termasuk Jan Hwa Diana, Terkait Penahanan Ijazah

Rencana pemanggilan pihak terlapor, Jan Hwa Diana dan suami itu akan dilakukan dalam waktu dekat mengingat tim penyidik sudah memeriksa saksi pelapor

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Luhur Pambudi
PENYELIDIKAN KASUS BERJALAN- Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast saat mejawab pertanyaan soal perkembangan penyelidikan kasus penahanan ijazah para eks karyawan UD Sentosa Seal di depan Lobby Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, pada Kamis (24/4/2025). 

Manajemen tersebut adalah karyawan yang mengaku sebagai petugas personalia atau human resource development (HRD) perusahaan UD. SS, yang berinisial VO dan HS. 

Namun, tetap saja, pihak perusahaan tersebut tidak kunjung mengembalikannya.

Bahkan, Korban DSP pernah mendatangi langsung perusahaan tersebut bersama orangtuanya. 

Bahkan, saat dirinya mencoba menelepon pemilik perusahaan tersebut yakni sosok JHD Hasilnya, dapat ditebak, permintaannya itu ditolak mentah-mentah oleh pihak JHD tanpa alasan yang jelas. 

"Saya sudah menagih ijazah agar dikembalikan. Tadinya enggak ada respon. Saya konfirmasi ke bu bosnya langsung. Iya ke Bu JHD yang viral itu. Saya saat itu coba ngomong baik-baik, sudah saya telpon, saya ke sana sama ayah saya, ternyata di sana enggak ada orangnya," katanya. 

"Lalu saya telpon, kemudian setelah telpon, malah saya yang dimaki-maki pakai kata-kata kotor. Saya tanya; masalahnya apa kok gak diberikan. Tambah maki maki saya," pungkasnya. 

Mantan karyawan perusahaan lain yang turut membuat laporan kepolisian di SPKT Mapolda Jatim, adalah pemuda berinisial SAS (20) warga Surabaya

Ia bekerja selama kurun waktu sekitar lima bulan, yakni sejak 15 November 2024 hingga Senin 14 April 2025 lalu. 

Belakang diketahui, penjaminan ijazah oleh perusahaan cuma akal-akalan dalam rangka mengekang pihak karyawan yang bekerja dengan beban pekerjaan tak masuk akal. 

Dan manakala si karyawan itu hendak keluar atau resign dari tempat perusahaan tersebut, maka pihak manajemen dapat memintai uang senilai sekitar dua juta rupiah kepada si karyawan tersebut. 

"Tapi kalau saya resign mendadak, saya harus nebus ijazah seharga Rp 2 juta. Saya engga ada kontrak. Pokoknya kalau saya tiba-tiba mau resign," katanya. 

Sebenarnya Korban SAS sudah pernah menanyakan langsung melalui sambungan telepon mengenai alasan ijazahnya masih saja disita dan tak kunjung dikembalikan kepada Jan Hwa Diana

Dan, responnya, tetap tidak sesuai dengan yang dikehendaki. Bahkan, sang bos, malah memintanya untuk mempercakapkan permasalahan tersebut di kantor secara langsung bukan melalui sambungan telepon. 

"Soal permintaan ijazah. Kemarin saya sempat telpon ke Bu Diana. Saya tanya sekalian. Dia mintanya omong-omongan secara 4 mata. Enggak mau langsung lewat telpon. Tiba-tiba dia matikan telponnya," jelasnya. 

Namun anehnya, saat Korban SAS resign, sang bos, malah berusaha membujuk dirinya untuk mengurungkan niat, dan tetap bekerja di perusahaan tersebut. 

"Bu Diana bilang; 'kamu engga kasihan ta sama Ce Diana'. Saya bilang; 'ya gimana lagi ce, keadaannya juga seperti ini'. Saya sudah terusan minta ijazah, jawabannya iya iya, tapi gak ada kejelasan," terangnya. 

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved