Perusahaan Tahan Ijazah Surabaya

Polda Jatim Akan Panggil Manajemen UD Sentosa Seal Termasuk Jan Hwa Diana, Terkait Penahanan Ijazah

Rencana pemanggilan pihak terlapor, Jan Hwa Diana dan suami itu akan dilakukan dalam waktu dekat mengingat tim penyidik sudah memeriksa saksi pelapor

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Luhur Pambudi
PENYELIDIKAN KASUS BERJALAN- Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast saat mejawab pertanyaan soal perkembangan penyelidikan kasus penahanan ijazah para eks karyawan UD Sentosa Seal di depan Lobby Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, pada Kamis (24/4/2025). 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Polda Jatim akan memanggil untuk memeriksa pihak manjemen perusahaan UD Sentosa Seal, termasuk pemiliknya, Jan Hwa Diana (JHD) selaku terlapor kasus penahanan Ijazah yang viral saat ini.

Rencana pemanggilan pihak terlapor itu akan dilakukan dalam waktu dekat mengingat tim penyidik sudah memeriksa saksi pelapor yang merupakan para mantan karyawan yang ijazahnya ditahan. 

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan sudah ada lebih dari dua orang mantan karyawan yang sedang berproses untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

"Sejauh ini kita masih melakukan klarifikasi. Informasi terakhir lebih dari 2 orang korban, artinya bisa 4-5 dan seterusnya, artinya tidak sebanyak informasi yang beredar simpang siur sebelumnya," kata Abast saat ditemui di Lobby Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, pada Kamis (24/4/2025). 

Selain para pelapor atau korban, dalam waktu dekat penyidik bakal memeriksa sejumlah terlapor, dari pihak manajemen perusahaan . 

"Ada informasi yang kami terima, direncanakan yang bersangkutan sendiri JHD maupun yang akan datang, suami yang bersangkutan, dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, ini masih kembangkan terkait dengan kasusnya," pungkasnya. 

Seperti diberitakan, gelombang pelaporan kepolisian dari mantan karyawan Usaha Dagang (UD) Sentosa Seal, yang ijazahnya masih ditahan pihak perusahaan ke Polda Jatim.

Kasus ini ditangani oleh Anggota Ditreskrimum Polda Jatim

SURYAMALANG.COM sebelumnya telah mewawancarai dua eks karyawan UD Sentosa Seal yang ditahan Ijazahnya.

Salah satu korban, pemuda berinisial DSP (24) mengadu ke Mapolda Jatim, karena ijazahnya masih ditahan oleh pihak perusahaan meskipun sudah resign sejak tahun 2020 silam. 

Akibatnya, Korban DSP, beberapa tahun belakangan, kesulitan mencari pekerjaan.

Apalagi jika tempat perusahaan yang akan dilamar memintanya menunjukkan ijazah pendidikan terakhir. 

Terpaksa, untuk sementara waktu, ia bekerja membantu bisnis pribadi yang dikelola keluarganya.

"Saya kesulitan melamar kerja lagi. Karena ijazah ditahan. Karena untuk melamar harus bawa ijazah asli. Ya selama ini, akhirnya saya membantu pekerjaan orangtua yang sampingan-sampingan. Iya merasa dirugikan," ujarnya seusai membuat laporan di depan Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Jatim, pada Senin (21/4/2025). 

Sebenarnya, sejak ijazah disita dan tak kunjung dikembalikan meksipun dirinya sudah resign, Korban DSP sudah berusaha untuk memintanya kepada pihak manajemen. 

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved