Kriminal Jombang

KRONOLOGI 3 Pria Rudapaksa Gadis Jombang, Pelaku Asal Kecamatan Tembelang Ditangkap Polres Jombang

Inilah kronologi 3 pria rudapaksa gadis Jombang yang diungkap oleh penyidik Polres Jombang, Jumat (25/5/2025). Pelaku berasal dari Kecamatan Tembelang

Editor: iksan fauzi
SURYAMALANG.COM/Anggit Pujie Widodo
KASUS RUDUPAKSA GADIS JOMBANG - Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra saat konferensi pers di Mapolres Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Kamis (10/4/2025). Korban dirudapaksa setelah dipaksa tenggak miras. 

Laporan Reporter SURYAMALANG.COM dari Jombang Anggit Pujie Widodo

SURYAMALANG.COM | JOMBANG - Inilah kronologi 3 pria rudapaksa gadis Jombang yang diungkap oleh penyidik Polres Jombang, Jumat (25/5/2025).

Para pelaku berasal dari Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Ketiganya telah ditangkap oleh para anggota Polres Jombang

Aksi rudapaksa di Kabupaten Jombang bukan kali ini saja terjadi, sebelumnya juga terjadi berkali kali.

Gadis berusia 15 tahun itu dirudapaksa setelah bekerja di sebuah warung angkringan

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Sabtu (5/4/2025) lalu, lokasinya di Kecamatan Ploso

Remaja perempuan ini memang bekerja sebagai penjaga warung angkringan.

Setelah menuntaskan pekerjaannya, ia dipakai untuk ikut pesta minuman keras (miras) oleh tiga pelaku yang saat itu memang sedang 'ngopi' di angkringan tempat korban bekerja.

Karena terus dipaksa, korban pun menuruti permintaan para pelaku.

Baca juga: KRONOLOGI Pemilik Karaoke Rudapaksa Biduan Saat Job Nikahan, Dilaporkan ke Polres Jember

Korban diketahui menenggak banyak miras hingga menyebabkan ia hilang kesadaran.

Melihat korban sudah sempoyongan, para pelaku ini kemudian membawa korban ke sebuah gubug yang letaknya berada area persawahan di Kecamatan Tembelang.

Korban sejatinya sadar ketika dibawa ke gubuk tersebut, korban sempat berontak.

Namun, sempat mendapatkan ancaman akan dibunuh jika tidak menuruti keinginan para pelaku.

Pada akhirnya, korban yang kalah jumlah merasa ketakutan dan tidak berdaya ketika para pelaku melancarkan aksinya.

Baca juga: KECANTOL MUCIKARI, Aiptu LC Rudapaksa Tahanan Wanita 21 Tahun di Ruang Tahanan Polres Pacitan 3 Hari

Sementara itu, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang, Ipda Faris Patriadinata membenarkan peristiwa rudupaksa tersebut.

Ia mengatakan jika tiga pelaku juga sudah diamankan.

Di antaranya KA (38) pemilik warung, KS (24) dan JR (22).

Ketiganya merupakan warga Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.

"Para pelaku sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," ucapnya pada Jumat (25/4/2025).

Lebih lanjut, kasus ini terungkap setelah orang tua korban menyadari adanya perubahan perilaku anaknya dan terdapat bekas merah di leher.

Baca juga: 4 KALI Aiptu LC Rudapaksa Mucikari Wanita di Ruang Tahanan Polres Pacitan, Ini Rayuan Mautnya

Orang tua korban yang curiga pun bertanya hingga akhirnya korban mengaku bahwa ia menjadi korban rudapaksa tiga orang pria dewasa.

Orang tua korban yang tidak terima pun melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian pada 8 April 2025 yang kemudian ditindaklanjuti oleh aparat Korps  berseragam cokelat itu.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, saat dikonfirmasi mengatakan ketiga pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Jumlah Korban Pelecehan Dokter AY di Kota Malang Bertambah, Sudah Lapor ke Polresta Malang Kota

"Ketiganya dijerat dengan Pasal 81 Juncto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved