SPMB 2025

Ini Syarat Daftar Jalur Prestasi SPMB 2025 yang Beda, Daftar SMPN Tak Lagi Gunakan Nilai Rapot

Menteri jelaskan, tidak lagi digunakannya nilai rapor pada jalur SPMB 2025 disebabkan banyak guru yang sering melakukan penambahan atau mark up nilai

SURYAMALANG.COM/Dokumentasi Pemkot Surabaya
ILUSTRASI SOSIALISASI PENERIMAAN MURID - Dinas Pendidikan Surabaya menerima konsultasi untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada 2024 lalu. Pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025, Dispendik Surabaya akan mendirikan Posko SPMB 2025 di seluruh sekolah negeri. 

Prestasi ini menyangkut akademik dan non-akademik.

Prestasi akademik dapat berupa prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang akademik lainnya.

Sedangkan prestasi non akademik dapat berupa pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam Osis dan organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan, atau prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, atau bidang non akademik lainnya.

Di samping itu, Pemerintah Daerah dapat menambahkan hasil tes terstandar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Mekanisme ini menggantikan penggunaan nilai rapot.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan jalur prestasi dalam SPMB akan menggunakan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA).

TKA sebelumnya juga disebut merupakan pengganti ujian nasional (UN).

"Jadi nanti jalur prestasi yang kita kembangkan itu tidak lagi menggunakan nilai rapor. Itu kemudian kami coba minimalkan dengan tes kemampuan akademik," kata Mu'ti, Jumat (11/4/2025) dikutip dari Kompas.com Minggu (27/4/2025).

Mu'ti menjelaskan, tidak lagi digunakannya nilai rapor pada jalur SPMB 2025 disebabkan banyaknya guru yang sering melakukan penambahan atau mark up nilai siswa.

Sehingga, nilai dalam rapor tidak memperlihatkan kemampuan siswa yang sebenarnya.

"Karena, mohon maaf ya, banyak masyarakat yang mempersoalkan validitas dari nilai rapor. Karena banyak yang guru-guru itu karena baik hati, jadi sedekah nilai kepada muridnya. Harusnya 6, dinilai 8. Harusnya 8, dinilai 10," ujarnya.

Kendati demikian, Mu'ti menegaskan TKA nantinya tidak wajib diikuti oleh siswa baik di tingkat SD ataupun SMA.

Dia mengatakan, TKA hanya diperuntukkan bagi siswa yang ingin memiliki kesempatan lebih ketika ingin melanjutkan pendidikannya salah satunya melalui seleksi jalur prestasi.

"Jadi dia untuk ikut itu tidak harus. Tapi kalau dia tidak ikut otomatis dia tidak punya nilai individual," ungkapnya.

Mu'ti juga mengatakan, salah satu alasan tidak diwajibkannya TKA karena selama ini banyak masyarakat yang menilai ujian akhir sebagai pemicu stres.

"Kalau dulu diwajibkan dia stres karena wajib," katanya.

"Ini karena tidak wajib. Ya sudah kalau kira-kira dia stres ya jangan ikut," ungkapnya.

 "Tapi kalau mau dia siap mental dan ingin untuk misalnya melanjutkan ke jenjang di atasnya dan bisa punya peluang untuk belajar yang lebih tinggi lagi ya ikut (TKA)," lanjut dia. (bob)

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved