SPMB 2025
Ini Syarat Daftar Jalur Prestasi SPMB 2025 yang Beda, Daftar SMPN Tak Lagi Gunakan Nilai Rapot
Menteri jelaskan, tidak lagi digunakannya nilai rapor pada jalur SPMB 2025 disebabkan banyak guru yang sering melakukan penambahan atau mark up nilai
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Syarat pendaftaran jalur prestasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 akan berbeda dengan persyaratan jalur prestasi tahun lalu, 2024.
Syarat mendaftar jalur prestasidalam SPMB tahun 2025, pemerintah tidak lagi menggunakan nilai rapot.
Jalur prestasi SPMB 2025 untuk SMP misalnya, tahun ini akan menggunakan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Dinas Pendidikan Surabaya saat ini tengah menyusun aturan teknis dalam penerapan aturan ini.
Kegiatan sosialisasi ini akan menyasar orang tua siswa kelas VI SD yang akan melanjutkan ke SMP, baik secara langsung maupun di tingkat kelurahan.
“Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai ketentuan dan alur pendaftaran SPMB 2025,” kata Kepala Dinas Pendidikan Surabaya Yusuf Masruh saat dikonfirmasi di Surabaya, Minggu (27/4/2025).
Untuk memberikan pendampingan secara langsung, Dispendik Surabaya akan mendirikan Posko SPMB 2025 di seluruh sekolah negeri.
Posko SPMB 2025 akan memberikan informasi sekaligus menjadi bahan konsultasi bagi calon pendaftar.
"Contoh, siswa dari Surabaya Timur mendaftar jalur prestasi ingin sekolah di Surabaya Pusat, jalur ini kan tidak memiliki ketentuan jarak, maka bisa berkonsultasi di Posko SPMB di wilayah terdekatnya," jelasnya.
Tak hanya itu,, Dispendik Surabaya akan menyelenggarakan uji coba (trial) pendaftaran.
Selain jalur prestasi, simulasi juga dilakukan untuk jalur domisili.
“Harapannya orang tua siswa berpartisipasi aktif dalam trial ini untuk memahami prosedur pendaftaran, memverifikasi jarak tempat tinggal dengan sekolah, serta mempertimbangkan potensi dan minat putra-putri mereka,” katanya.
Jalur prestasi menjadi satu di antara jalur yang bisa diakses pada SPMB 2025.
Pada SPMB SMP, kuota tertinggi tetap berada di jalur domisili (sebelumnya bernama zonasi) minimal sebesar 40 persen, kemudian diikuti prestasi (35 persen), afirmasi (20 persen), dan mutasi (5 persen).
Pada jalur prestasi, siswa juga dapat menyertakan prestasi yang telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah atau kurasi Kementerian.
Prestasi ini menyangkut akademik dan non-akademik.
Prestasi akademik dapat berupa prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang akademik lainnya.
Sedangkan prestasi non akademik dapat berupa pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam Osis dan organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan, atau prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, atau bidang non akademik lainnya.
Di samping itu, Pemerintah Daerah dapat menambahkan hasil tes terstandar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Mekanisme ini menggantikan penggunaan nilai rapot.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan jalur prestasi dalam SPMB akan menggunakan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA).
TKA sebelumnya juga disebut merupakan pengganti ujian nasional (UN).
"Jadi nanti jalur prestasi yang kita kembangkan itu tidak lagi menggunakan nilai rapor. Itu kemudian kami coba minimalkan dengan tes kemampuan akademik," kata Mu'ti, Jumat (11/4/2025) dikutip dari Kompas.com Minggu (27/4/2025).
Mu'ti menjelaskan, tidak lagi digunakannya nilai rapor pada jalur SPMB 2025 disebabkan banyaknya guru yang sering melakukan penambahan atau mark up nilai siswa.
Sehingga, nilai dalam rapor tidak memperlihatkan kemampuan siswa yang sebenarnya.
"Karena, mohon maaf ya, banyak masyarakat yang mempersoalkan validitas dari nilai rapor. Karena banyak yang guru-guru itu karena baik hati, jadi sedekah nilai kepada muridnya. Harusnya 6, dinilai 8. Harusnya 8, dinilai 10," ujarnya.
Kendati demikian, Mu'ti menegaskan TKA nantinya tidak wajib diikuti oleh siswa baik di tingkat SD ataupun SMA.
Dia mengatakan, TKA hanya diperuntukkan bagi siswa yang ingin memiliki kesempatan lebih ketika ingin melanjutkan pendidikannya salah satunya melalui seleksi jalur prestasi.
"Jadi dia untuk ikut itu tidak harus. Tapi kalau dia tidak ikut otomatis dia tidak punya nilai individual," ungkapnya.
Mu'ti juga mengatakan, salah satu alasan tidak diwajibkannya TKA karena selama ini banyak masyarakat yang menilai ujian akhir sebagai pemicu stres.
"Kalau dulu diwajibkan dia stres karena wajib," katanya.
"Ini karena tidak wajib. Ya sudah kalau kira-kira dia stres ya jangan ikut," ungkapnya.
"Tapi kalau mau dia siap mental dan ingin untuk misalnya melanjutkan ke jenjang di atasnya dan bisa punya peluang untuk belajar yang lebih tinggi lagi ya ikut (TKA)," lanjut dia. (bob)
Kasus 123 Calon Murid SMAN 1 Giri Banyuwangi Kena Prank SPMB, Gubernur Khofifah Akui Human Error |
![]() |
---|
JADWAL Jalur Domisili SPMB Jatim Mulai Dibuka, Seleksi SMA Utamakan Nilai, SMK Tetap Gunakan Jarak |
![]() |
---|
JADWAL Pendaftaran Jalur Prestasi Akademik SPMB 2025 SMA DITUTUP Hari Ini, Berdasarkan Nilai Akhir |
![]() |
---|
Jadwal Pendaftaran SPMB SMA SMK Jatim Dimulai, Kadindik: Jalur Afirmasi Tak Bisa Pakai KIS dan SKTM |
![]() |
---|
Pendaftar SMA/SMK Harus Siap Ribet Lagi, PIN SPMB Tidak Bisa Dipakai Ulang, Wajib Ajukan Baru Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.