Kejari dan KPKNL Malang Persiapan Lelang 22 Obyek Barang Sitaan, Nilai di Bawah Pasar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang bersama KPKNL Malang, melakukan penilaian terhadap 22 obyek barang sitaan, Senin (28/4/2025)
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang bersama KPKNL Malang, melakukan penilaian terhadap 22 obyek barang sitaan, Senin (28/4/2025).
Untuk sasaran pertama, tim gabungan menyasar ke ruko di Jalan Ciliwung yang disita dari kasus korupsi LPDB-KUMKM pada Koperasi Serba Usaha Montana dengan terpidana Dewi Maria.
Dalam penilaian tersebut, tim masuk ke dalam ruko memeriksa setiap sisi bangunan termasuk juga membawa alat ukur meteran serta laser ukur.
Kepala Kejari Kota Malang, Tri Joko mengatakan, bahwa puluhan obyek yang dilakukan penilaian itu merupakan barang sitaan hasil putusan perkara baik pidana umum, pidana khusus maupun pidana korupsi.
Tidak hanya di Kota Malang saja, tetapi ada juga yang berada di wilayah Kabupaten Malang.
"Kami melakukan penilaian terhadap obyek barang sitaan berupa tanah maupun bangunan yang nantinya akan dilelang. Hasil dari penilaian ini, akan keluar dalam waktu dua minggu," ujar Tri Joko.
Dirinya menjelaskan, bahwa obyek barang sitaan tersebut dilelang dengan tujuan untuk memulihkan kerugian negara.
"Tujuannya, untuk memulihkan kerugian negara. Jadi setelah dilelang, maka hasilnya akan diserahkan kepada negara," tambahnya.
Sementara itu, Ketua Tim Penilai KPKNL Malang, Sigit Prasetyo mengungkapkan aspek-aspek yang menjadi dasar penilaian.
Tidak hanya mengukur kondisi fisik dari obyek barang sitaan, tetapi juga mempertimbangkan faktor lokasi, faktor akses ke lokasi serta kondisi lingkungan sekitar.
Untuk memastikan akurasi data, tim menggunakan alat ukur seperti meteran dan laser untuk memverifikasi ukuran tanah dan bangunan dari obyek barang sitaan sesuai dengan data sertifikat.
"Kami menilai beberapa aspek, lokasi, kondisi bangunan, kondisi tanah, dan aksesnya. Jadi bukan hanya fisik, tetapi juga faktor eksternal lainnya," ungkapnya.
Ia juga menambahkan, bahwa proses penilaian dimulai dengan pemeriksaan fisik, berlanjut dengan analisis data untuk menghasilkan nilai taksiran, dan kemudian aset tersebut siap untuk dilelang lewat laman website resmi KPKNL Malang.
Terkait harga obyek barang sitaan, bahwa pada dasarnya tim penilai KPKNL Malang mengeluarkan "nilai wajar" melihat dari kondisi pasar dan fisik aset.
Namun pada lelang ini, dikenal dengan adanya nilai likuidasi.
Prakiraan Cuaca Malang dan Batu Jawa Timur Minggu 31 Agustus 2025: Kota dan Kabupaten Cerah |
![]() |
---|
Ratusan Mahasiswa Gelar Demo di Polres Malang, Diakhiri Doa Bersama untuk Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Terkait Meninggalnya Affan Kurniawan, Mantan Ketua KPK Abraham Samad Desak Presiden Copot Kapolri |
![]() |
---|
Polisi dan Ratusan Driver Ojek Online di Kota Malang Gelar Salat Gaib untuk Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Buntut Demo Ricuh di Kota Malang, 4 Polisi Terluka dan 16 Pos Polisi Dirusak Massa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.