Parkir Malang

Wajib Karcis Parkir di Kota Malang, DPRD Atur di Ranperda Berikut Perlindungan Asuransi

Selama ini banyak juru parkir tidak memberikan karcis kepada pengguna, sehingga menyulitkan proses klaim dan pertanggungjawaban saat terjadi masalah.

Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/BENNI INDO
WAJIB KARCIS PARKIR - Suasana parkir roda dua di depan SMA 3 Malang, Senin (28/4/2025). Dalam Ranperda parkir terbaru, dibahas skema asuransi yang memungkinkan pengguna parkir bisa mendapatkan ganti rugi jika kehilangan unit kendaraan. Karcis parkir menjadi barang bukti yang kuat atas kepemilikan kendaraan. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Pengguna parkir di Kota Malang ke depan wajib memastikan menerima karcis resmi saat memarkirkan kendaraan.

Hal ini menjadi bagian penting dalam revisi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perparkiran Tepi Jalan Umum yang tengah dibahas DPRD Kota Malang bersama Dinas Perhubungan (Dishub).

Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, menegaskan bahwa keberadaan karcis parkir nantinya menjadi syarat utama bagi pengguna untuk mendapatkan perlindungan asuransi apabila terjadi kehilangan kendaraan.

Pengelola parkir akan bertanggungjawab terhadap kehilangan kendaraan pengguna.

Karcis menjadi bukti yang kuat untuk klaim ganti rugi.

"Konsekuensinya adalah ketika ada kehilangan, ketika ada karcis, bisa mendapatkan asuransi. Itu menjadi bukti parkir. Bukti parkir menjadi penting," ujar Dito, Senin (28/4/2025).

Klausul mengenai asuransi parkir telah dimasukkan dalam draft revisi Ranperda.

Dito menjelaskan, Penyelenggaraan Perparkiran Tepi Jalan Umum 

"Ketika nanti Perda ini disahkan, klausul menjadi bagian dari Perda itu. Ada konsekuensi pada penyelenggara parkir. Jika ada kehilangan, setiap parkir ada karcis, yang berkewajiban mengganti adalah pengelola parkir," katanya.

Selama ini, menurut Dito, banyak juru parkir tidak memberikan karcis kepada pengguna, sehingga menyulitkan proses klaim dan pertanggungjawaban saat terjadi masalah.

Ranperda yang baru akan mempertegas kewajiban ini untuk melindungi hak masyarakat.

DPRD Kota Malang juga memastikan, penerapan klausul asuransi ini tidak akan berpengaruh terhadap besaran tarif parkir yang berlaku.

Fokus utama perubahan adalah memperbaiki sistem, memperjelas hak dan kewajiban semua pihak, serta meningkatkan transparansi pendapatan daerah.

"Kami tidak membahas tarif parkir. Yang kami konsenkan adalah skema kerjasama, bagi hasilnya, serta bagaimana hak dan kewajiban antara penyelenggara dan pengguna jasa parkir," imbuh Dito.

Pemerintah dan DPRD Kota Malang berharap, dengan adanya kewajiban karcis parkir dan perlindungan asuransi, kepercayaan masyarakat terhadap layanan parkir di Kota Malang dapat meningkat.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved