Parkir Malang

Wajib Karcis Parkir di Kota Malang, DPRD Atur di Ranperda Berikut Perlindungan Asuransi

Selama ini banyak juru parkir tidak memberikan karcis kepada pengguna, sehingga menyulitkan proses klaim dan pertanggungjawaban saat terjadi masalah.

Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/BENNI INDO
WAJIB KARCIS PARKIR - Suasana parkir roda dua di depan SMA 3 Malang, Senin (28/4/2025). Dalam Ranperda parkir terbaru, dibahas skema asuransi yang memungkinkan pengguna parkir bisa mendapatkan ganti rugi jika kehilangan unit kendaraan. Karcis parkir menjadi barang bukti yang kuat atas kepemilikan kendaraan. 

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menjelaskan bahwa konsep asuransi tersebut bertujuan memberikan perlindungan jika terjadi kehilangan kendaraan saat diparkir di lokasi resmi.

Namun, perlindungan ini tidak mencakup barang pribadi seperti helm.

“Konsepnya, asuransi dibebankan ke pengelola. Bisa pemerintah daerah, badan, atau perorangan. Seperti di MOG belakang, kami menyediakan anggaran untuk bayar asuransi,” kata Widjaja.

Widjaja menambahkan, teknis pelaksanaan program ini akan dibicarakan lebih lanjut dengan pihak asuransi.

Pemerintah juga membuka kemungkinan menjalin kerja sama dengan badan usaha pengelola parkir, terutama di lokasi tepi jalan.

“Misal badan usaha yang di pinggir jalan, nanti kami kerjasamakan. Misal ke CV apa. Nanti teknisnya kami bicarakan dengan pihak asuransi,” ujarnya.

Meski begitu, ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menerapkan program ini agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kami harus hati-hati. Jangan sampai dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab. Jangan sampai kemudian menjadi sasaran maling, lalu keluar asuransi,” imbuhnya. (Benni Indo)

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved