Penahanan Ijazah
Kasus Penahanan Ijazah Karyawan di Gresik Happy Ending, Mediasi Dipimpin oleh Ketua DPRD
Terkait penahanan Ijazah, sudah dikembalikan. Begitu juga tentang pengembalian uang Rp 5 Juta, juga dikembalikan.
Penulis: Sugiyono | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, GRESIK – Perusahaan salon kecantikan dan perusahaan toko bangunan di Gresik akhirnya mengembalikan ijazah para karyawannya yang ditahan.
Bukan itu saja, perusahaan juga mengembalikan uang karyawan yang sebelumnya disetorkan untuk biaya menebus ijazah, bahkan perusahaan diminta melunasi tunggakan gaji lembur ke karyawanya.
Permasalahan penahanan ijazah di Kabupaten Gresik ini berhasil dituntaskan dalam mediasi secara damai di DPRD kabupaten Gresik yang dipimpin langsung Ketua DPRD kabupaten Gresik, Rabu (30/4/2025).
Pertemuan mediasi juga diikuti Ketua Komisi IV M. Zaifuddin, Ketua Komisi I, Muhammad Rizaldi Saputra dan Ketua Komisi II Wongso Negoro.
Hadir juga Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik Zainul Arifin dan perwakilan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Sementara para korban penahanan Ijazah ikut hadir dan diwakili oleh kuasa hukumnya yaitu Debby Puspita Sari, SH., mengatakan, para mantan pekerja meminta hak-haknya untuk diberikan
Mulai dari pemotongan uang lembur, uang makan, kekurangan upah, uang Rp 5 Juta untuk pengambilan ijazah dan hak-hak lain yang belum didaftarkan sebagai tenaga kerja.
Selain itu, juga terungkap masalah perizinan usaha yang disampaikan kepada jajaran Pimpinan DPRD Kabupaten Gresik. Sebab, diduga ada tindakan medis dalam menangani pelanggan salon.
Dari hasil keluhan yang disampaikan ke Ketua DPRD Kabupaten Gresik tersebut, pihak perusahaan salon kecantikan, yang dihadiri pihak pemilik perusahaan yaitu Hendrik Kurniawan dan Retno damayanti diwakili kuasa hukumnya yaitu Isa Ansari, menyetujui permintaan mantan pekerja salon kecantikan dee beauty.
“Pada dasarnya kami menyetujui hasil musyawarah yang dipimpin ketua DPRD Gresik. Terkait tindakan medis, itu tidak ada. Hanya alat pembersih kutil yang sudah ada sejak dulu,” kata Hendrik Kurniawan.
Sementara kuasa hukum dee beauty yaitu Isa Ansari mengatakan, terkait penahanan Ijazah sudah dikembalikan. Begitu juga tentang pengembalian uang Rp 5 Juta, juga dikembalikan.
“Kami sudah melengkapi izin usaha dan Ijazah dan uang Rp 5 Juta kita kembalikan,” kata Isa Ansari.
Dari mediasi tersebut juga menghasilkan rekomendasi yang ditanda tangani semua pihak.
Isi mediasi tersebut yaitu Pihak pengusaha dee beauaty wajib menyusun peraturan perusahaan dan disahkan di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik paling lambat bulan Mei 2025.
Perjanjian kerja dianggap batal, pihak pengusaha dee beauty wajib memperbarui perjanjian kerja dan mencatatkan perjanjian kerja (PKWT) ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik paling lambat bulan Mei 2025.
Selain itu, pihak pengusaha dee beauty wajib mengembalikan semua dokumen pekerja yang ditahan termasuk ijasah dan sertifikat kompetensi kepada pekerja terhitung tanggal 30 April 2025.
Dan pihak pengusaha dee beauty wajib mengembalikan uang yang telah dibayarkan mantan pekerja dee beauty sesuai dengan nominal pekerja terhitung tanggal 30 April 2025 sampai 30 Mei 2025.
Rekomendasi lainnya, yaitu Pihak pengusaha wajib menghentikan kegiatan usaha di luar KBLI 96112 dan 47725 hingga ijin baru selesai diterbitkan.
Pihak pengusaha dee beauty wajib mengembalikan gaji yang tertahan dan upah lembur sesuai dengan bukti yang ada yang belum dibayar oleh Perusahaan terhitung tanggal 30 April 2025 hingga 30 Mei 2025.
Selain itu, para pihak pengusaha dan pekerja bersepakat menyelesaikan masalah dengan musyawarah.
Perselisihan hak yang timbul dikemudian hari diselesaikan sesuai Undang-undang nomor 2 tahun 2004 di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik dan Para pihak bersedia menjaga nama baik masing masing.
Atas kesepakatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Gresik Syahrul Munir mengatakan, penahanan Ijazah tidak dibenarkan sesuai Undang-undang.
"Penahanan Ijazah tidak diperbolehkan. Itu sudah melanggar. Himbauan untuk perusahaan, perjanjian tenaga kerja harus dicatatkan di Dinas Tenaga Kerja dan melengkapi sesuai Undang-undang ketenagakerjaan," kata Syahrul Munir. (ugy/Sugiyono).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.