Koperasi Desa Merah Putih
Koperasi Desa Merah Putih Akan Disuntik Modal Rp 4,5 Hingga Rp 5 Miliar, Tenggat Pembayaran 10 Tahun
Ke depan Kopdes akan menjadi saran penyalur bantuan-bantuan dari pemerintah. Seperti alat dan mesin pertanian (Alsintan), akan disalurkan ke Kopdes
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, SURABAYA – Menko Pangan Zulkifli Hasan memberikan pengarahan pada ribuan kepala desa dan lurah di Jatim dalam kegiatan Peluncuran dan Dialog Percepatan Musyarawah Desa/Kelurahan Khusus dalam pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Murah Putih di Jatim Expo Surabaya, Rabu (30/4/2025).
Dalam kesempatan ini, banyak kepala desa yang mempertanyakan detail terkait koperasi desa baik itu jenis usaha, perlidungan hukum hingga modal dan kegiatan koperasi desa merah putih.
Baca juga: Gubernur Khofifah Minta Kopdes Merah Putih Jadi Agen Pupuk dan LPG, Prioritas Pengurusan Legalitas
Terutama karena koperasi desa di Jatim akan segera diluncurkan dalam waktu dekat.
Menjawab pertanyaan para kepala desa, Menko Zulhas menegaskan bahwa pendirian koperasi desa merah putih dilakukan untuk melaksanakan Inpres No 9 Tahun 2025 terkait percepatan pembentukan 80.000 koperasi desa/kelurahan merah putih.
Ia memastikan bahwa seluruh kementerian dan lembaga di Indonesia akan ikut membantu menyukseskan program kebijakan ini.
“Modalnya nanti, kita sedang matangkan skemanya, tapi sudah disetujui angkanya antara Rp 4,5 miliar sampai Rp 5 miliar yang dipinjamkan oleh perbankan,” tegasnya.
Diberikan waktu tenggat pembayaran selama sepuluh tahun, pinjaman modal ini akan dibayarkan dari keuntungan dari hasil usaha yang dijalankan masing-masing koperasi desa ataupun koperasi kelurahan.
Berdasarkan ketentuan, koperasi desa diberikan kewenangan untuk mengelola sejumlah jenis usaha sesuai dengan keunggulan dan potensi yang kuat di desanya masing-masing. Bisa bidang pertanian, pangan, perikanan dan lain-lain.
Setidaknya ada enam bidang yang bisa dijadikan sebagai jenis usaha koperasi desa sebagaimana dijelaskan oleh Menko Zulhas.
Yang pertama adalah sembako. Dalam menjalankan usaha ini, dipastikan bahwa semua akan langsung dari pusat langsung ke desa.
Artinya untuk sembako, beras yang dijual akan didatangkan langsung dari Bulog ke Kopdes.
Begitu juga dengan pupuk, kopdes bisa dijadikan sebagai agen pupuk. Sehingga Kopdes akan menjadi alat dan sarana untuk memperlancar akses langsung kemasyarakat.
Tidak hanya itu, Kopdes juga diberi kewenangan untuk menjadi agen LPG 3 kg.
Selain itu Kopdes juga bisa mendirikan klinik Pustu. Dan juga bisa menjadi koperasi simpan pinjam asal sistemnya dibuat menjadi system simpan pinjam yang modern dengan bekerjasama dengan Brilink.
“Kopdes nanti juga bisa menyalurkan KUR yang bunganya 3 persen per tahun. Intinya sesuai dengan arahan Presiden, Kopdes ini akan menjadi solusi untuk masalah yang ada di pedesaaan. Sehingga masyarakatnya makmur,” tegasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.