Modus Akun Open BO Fiktif Peras Korban Pensiunan PNS Hingga Ratusan Juta, Pelakunya Narapidana

Para terdakwa ini membuat akun Michat fiktif dari Lapas, seolah-olah milik perempuan yang menawarkan jasa kencan yang ujungnya melakukan pemerasan.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
SIDANG DARING - Korban pemerasan akun Open BO Michat saat mendengarkan keterangan para terdakwa yang telah menipunya dalam sidang di PN Surabaya, Rabu (30/4/2025).. Para terdakwa yang kini menjalani hukuman di Kelas II A Lapas Balikpapan diadili perkara UU ITE dan penipuan secara daring 

Namun, ancaman merusak reputasinya ternyata baru saja dimulai.

Tanpa disangka, ada nomor WhatsApp mengaku Arra Jablai mengacam Bukaeri akan menyebarkan video call sex.

Atas ancaman itu, Bukaeri buru-buru pergi ke ATM minimarket di Kedungdoro mengirim dana Rp1 juta.

Alan kemudian dengan foto profil wanita menghubungi Bukaeri melalui WhatsApp meminta kiriman uang. Jika tidak dikirim, Alan mengancam akan mendatangi rumah Bukaeri.

Bukaeri yang panik tak mau aibnya diketahui anak dan istri langsung mengirim uang secara bertahap.

Ada yang Rp10 juta, lalu Rp12 juta atas permintaan.

Kemudian, ada lagi seorang yang mengaku sebagai mami atau germo Arra Jablai meminta Rp 5 juta lagi.

Karena takut video call seksnya disebar, korban mengirim uang tersebut.

Setelah Alan berhasil meraup uang banyak dari Bukaeri, giliran Gusti yang beraksi. 

Dia mengaku sebagai Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya. Meminta kiriman uang Rp2 juta untuk menutup penyelidikan  dugaan kasus prostitusi.

Ancaman tidak selesai di situ. Ada nomor WhatsApp yang mengaku sebagai seorang wartawan menemukan video Bukaeri sedang video call sex.

Orang itu memeras Bukaeri jika tidak ingin diberitakan. Total uang milik Bukaeri yang habis ialah Rp 200 juta.


Persekongkolan jahat di Balik Lapas


Para terdakwa saling mengenal saat sama-sama menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II A Balikpapan.

Gusti Ramadhan dan Alan Rizki Darmawan menjalani hukuman perkara narkoba.

Sumber: Surya Malang
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved