Modus Akun Open BO Fiktif Peras Korban Pensiunan PNS Hingga Ratusan Juta, Pelakunya Narapidana

Para terdakwa ini membuat akun Michat fiktif dari Lapas, seolah-olah milik perempuan yang menawarkan jasa kencan yang ujungnya melakukan pemerasan.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
SIDANG DARING - Korban pemerasan akun Open BO Michat saat mendengarkan keterangan para terdakwa yang telah menipunya dalam sidang di PN Surabaya, Rabu (30/4/2025).. Para terdakwa yang kini menjalani hukuman di Kelas II A Lapas Balikpapan diadili perkara UU ITE dan penipuan secara daring 

Keduanya sejak tahun 2019 tinggal di Blok B.

Gusti dan Alan setahun berikutnya mengenal Mahkus. Ketiganya kemudian  mengenal M. Fajar dan Rusdi. 

"Alan kemudian inisiatif menginstal aplikasi Michat di handphnonenya. Sejak itu pula para terdakwa merencanakan untuk melakukan pemerasan dengan cara mengancam terhadap saksi korban yang telah melakukan Booking Order (BO) cewek melalui aplikasi Michat," terang amar dakwaan.

Kelima terdakwa kemudian berbagi peran. Alan yang mengoperasikan akun Michat mencari calon korban.

Memasang foto perempuan dengan dinamai Arra Jablai.

Gusti bertugas sebagai Admin WhatsApp.

Sedangkan, peran Mahkus M.Fajar, dan Rusdi menggunakan rekening mereka untuk menampung uang transferan dari korban. 

 

Sumber: Surya Malang
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved