Tata Kelola Parkir Malang Raya
Potensi Bisnis Parkir di Kota Malang, Sehari Bisa Dapat Rp 14 Juta
Saat Lebaran Idul Fitri kemarin, Pemkot Malang bisa meraup antara Rp 12 juta sampai Rp 14 juta per hari hanya dari parkir tepi jalan.
Penulis: Benni Indo | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, MALANG - Potensi parkir di Kota Malang sangat besar. Saat Lebaran Idul Fitri kemarin, Pemkot Malang bisa meraup antara Rp 12 juta sampai Rp 14 juta per hari hanya dari parkir tepi jalan.
Kayutangan dan Pasar Besar Malang (PBM) menjadi kawasan yang paling potensial untuk mendapat setoran dari sektor parkir. Rata-rata dua titik ini bisa mengumpulkan sekitar Rp 3 juta per hari hanya dari parkir.
Selama ini jukir menyerahkan uang hasil parkir ke petugas Dinas Perhubungan (Dishub) yang partroli. Rencananya Dishub tidak lagi menerapkan setor tunai uang hasil parkir.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra memastikan pihaknya sudah menghentikan praktik setoran tunai dari juru parkir ke petugas Dishub yang parkir. Sekarang semua setoran wajib melalui transfer ke rekening kas daerah melalui Bank Jatim.
Jaya menyebutkan setoran melalui Bank Jatim ini untuk mencegah kebocoran pendapatan. "Jukir tidak boleh lagi setor tunai sejak November lalu. Sekarang semua harus lewat transfer. Alhamdulillah, setiap hari kami bisa mendapat antara Rp 2,3 juta sampai Rp 2,5 juta di setiap parkir tepi jalan," kata Jaya kepada SURYAMALANG.COM, Senin (5/5).
Rencananya Dishub akan menerapkan dua sistem pengelolaan parkir, yaitu operasional dan kerja sama pengelolaan. Untuk sistem operasional, Dishub akan memberikan karcis ke jukir, dan seluruh pendapatan masuk ke kas daerah. Dari seluruh karcis tersebut, jukir akan mendapat bagian sebesar 70 persen dari nilai karcis yang didistribusikan.
Sedangkan untuk sistem kerja sama pengelolaan, Pemkot akan membuat kontrak dengan pihak ketiga. Dari total nilai kontrak itu, Pemkot akan mendapat bagian sebesar 30 persen.
"Misalnya potensi di satu titik disepakati sebesar Rp 150 juta per tahun, maka 70 persen untuk pengelola dan 30 persen untuk Pemkot. Sistem ini menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), sehingga tidak perlu karcis harian," tambahnya.
Jaya menyebutkan sistem lama yang tidak transparan sempat merugikan kas daerah. "Dulu potensi sebesar Rp 500 juta, tapi uang yang masuk ke kas daerah hanya Rp 200 juta," terangnya.
| Pengelolaan Parkir di Kota Batu, Jukir Dapat Bagian 60 Persen |
|
|---|
| Kota Batu Tak Pernah Penuhi Target Pendapatan Parkir |
|
|---|
| Parkir Bayar Seikhlasnya, Setiap Hari Jukir Wajib Setor Uang ke Dishub Kabupaten Malang |
|
|---|
| Wacana Tempat Parkir Bertingkat Bisa Jadi Solusi Atasi Kebocoran Retribusi Parkir di Kota Batu |
|
|---|
| Aturan di Kota Malang, Jukir Wajib Ganti Kendaraan atau Barang yang Hilang di Parkiran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Kendaraan-terparkir-di-kawasan-Parkir-Elektronik-E-Parking-di-areal-Stadion-Gajayana-Kota-Malang.jpg)