Tata Kelola Parkir Malang Raya
Pengelolaan Parkir di Kota Batu, Jukir Dapat Bagian 60 Persen
Alun-alun Kota Batu menjadi kawasan potensial untuk mendapat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir.
SURYAMALANG.COM, BATU - Alun-alun Kota Batu menjadi kawasan potensial untuk mendapat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir. Banyak juru parkir yang berebut agar bisa memungut retribusi di kawasan tersebut.
Pada hari biasa, juru parkir (jukir) bisa mengumpulkan sekitar Rp 200.000 mulai pagi sampai sore. Namun pada akhir pekan atau liburan, dana retribusi yang dikumpulkan jukir bisa naik sampai tiga kali lipat.
Jukir di sekitar Alun-alun Kota Batu, Khoirul mengatakan retribusi tersebut naik karena tarif parkir juga naik pada akhir pekan atau masa liburan.
"Kalau Sabtu, Minggu, atau hari libur, saya bisa dapat sampai Rp 600.000 sehari," kata Khoirul kepada SURYAMALANG.COM, Senin (5/5).
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu nomor 3/2000, besaran tarif parkir tepi jalan untuk sepeda motor di sebesar Rp 2.000, dan untuk mobil sebesar Rp 3.000, bus mini sebesar Rp 5.000, dan bus sebesar Rp 10.000.
Sedangkan untuk parkir insidental, sepeda motor dikenakan tarif sebesar Rp 3.000, mobil sebesar Rp 5.000, bus mini sebesar Rp 15.000, dan bus sebesar Rp 20.000.
Area parkir yang dijaga Khoirul tidak terlalu luas. Khoirul hanya menjaga area parkir yang cukup untuk menampung beberapa mobil dan sepeda motor.
"Kalau area parkirnya luas, mungkin bisa dapat Rp 1 juta saat akhir pekan atau liburan," tambahnya.
Total ada 123 titik parkir yang dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu. Kabid Perparkiran Dishub Kota Batu, Chilman Suaidi mengatakan jumlah titik parkir fluktuatif. Artinya, jumlah titik parkir yang dikelola Dishub bisa bertambah atau berkurang.
"Dulu ada titik parkir di kawasan Payung. Sekarang sudah tidak ada titik parkir lagi, meskipun masih ada aktivitas jualan di kawasan Payung," kata Chilman.
Chilman menyebutkan potensi parkir terbesar ada di sekitar Alun-alun Kota Batu. Total ada delapan koordinator jukir dan ada sekitar 50 jukir yang menangani parkir di sekitar alun-alun. "Jumlah itu resmi terdaftar sebagai anggota jukir," tambahnya.
Menurutnya, pendapatan dari parkir di sekitar Alun-alun Kota Batu juga fluktuatuf. Besaran pendapatan tergantung dari jumlah kunjungan wisatawan yang datang ke sekitar Alun-alun Merdeka.
"Untuk pembagiannya, Pemkot mendapat 40 persen dan jukir mendapat 60 persen. Hasil retribusi parkir ini disetorkan ke Bank Jatim," urainya.
Chilman mengungkapkan Dishub membuka pintu bagi siapa saja yang ingin menjadi jukir. Warga atau kelompok warga yang ingin mengelola parkir harus mengajukan ke Dishub.
"Dalam pengajuan itu harus disebutkan titik parkirnya dan juga jukirnya. Setelah ada pengajukan, kami akan survei. Setelah itu baru kami terbitkan surat tugas untuk jukir," terangnya.
Kota Batu Tak Pernah Penuhi Target Pendapatan Parkir |
![]() |
---|
Parkir Bayar Seikhlasnya, Setiap Hari Jukir Wajib Setor Uang ke Dishub Kabupaten Malang |
![]() |
---|
Wacana Tempat Parkir Bertingkat Bisa Jadi Solusi Atasi Kebocoran Retribusi Parkir di Kota Batu |
![]() |
---|
Potensi Bisnis Parkir di Kota Malang, Sehari Bisa Dapat Rp 14 Juta |
![]() |
---|
Aturan di Kota Malang, Jukir Wajib Ganti Kendaraan atau Barang yang Hilang di Parkiran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.