Tata Kelola Parkir Malang Raya
Parkir Bayar Seikhlasnya, Setiap Hari Jukir Wajib Setor Uang ke Dishub Kabupaten Malang
Jukir tidak selalu memberikan karcis parkir, kecuali pengguna parkir yang meminta terlebih dahulu.
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, MALANG - Umar Said sudah 10 tahun menjadi juru parkir (jukir) di Kabupaten Malang. Bermitra dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang, Umar menjaga parkiran di Jalan Panji, Kecamatan Kepanjen.
Awalnya Umar menjadi jukir di depan kantor BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja Kabupaten Malang. Seiring berjalannya waktu, Umar pindah ke Kantor Pengadilan Negeri (PN).
Sebenarnya banyak komplek perkantoran di Jalan Panji. Namun lahan parkir di komplek perkantoran tersebut masih sempit, sehingga pengunjung harus parkir di bahu jalan.
Umar menyebutkan parkir tidak boleh sembarangan. Sesuai kesepakatan dengan Dishub Kabupaten Malang, hanya bahu jalan sisi timur yang boleh menjadi lahan parkir.
"Kalau sisi barat kan banyak rumah. Kalau bahu jalannya dipakai parkir, kadang diprotes oleh pemilik rumah. Sesuai kesepakatan dengan Kodim 0818 dan Dishub, disepakati lahan parkir di sisi timur jalan," kata Umar kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (6/5).
Meskipun banyak komplek perkantoran, pemasukan dari parkir di Jalan Panji tidak terlalu banyak. Apalagi parkir di PN Kepanjen hanya ramai pada di hari aktif kerja mulai Senin sampai Jumat.
Namun pada hari aktif pun tidak terlalu banyak orang parkir di bahu jalan. Biasanya banyak kendaraan yang parkir di bahu jalan pada Selasa dan Rabu.
"Kalau belakangan ini kan ada sidang artis. Itu ramai, dan banyak kendaraan yang parkir," bebernya.
Saat kondisi ramai, sebanyak 75 kendaraan parkir dalam sehari, baik sepeda motor atau mobil. Saat kondisi sepi, mungkin hanya sekitar 30 kendaraan yang parkir.
Sesuai aturan, tarif parkir sepeda motor sebesar Rp 2.000, dan mobil sebesar Rp 3.000.
"Kalau saya, bayar seikhlansya saja. Kadang mobil ada yang beri Rp 2.000. Tidak masalah, saya tidak memaksa," terangnya.
Umar juga menyediakan karcis untuk sepeda motor dan mobil yang parkir. Namun, Umar tidak selalu memberikan karcis parkir, kecuali pengguna parkir yang meminta terlebih dahulu.
Setiap hari Umar menyetor uang retribusi parkir sebesar Rp 12.000 ke Dishub Kabupaten Malang. Meskipun parkiran ramai atau sepi, Umar tetap menyetor Rp 12.000. Sehingga sisa setoran menjadi milik Umar.
Umar tidak terlalu memikirkan kondisi parkir yang kadang sepi. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, Umar juga menyambi menjadi tukang tambal ban di sekitar area parkir tersebut.
"Saat parkir sepi, kadang uang dari tambal ban itu yang saya setorkan ke Dishub. Karena meskipun parkiran sepi tetap harus setor harian," urainya.
Pengelolaan Parkir di Kota Batu, Jukir Dapat Bagian 60 Persen |
![]() |
---|
Kota Batu Tak Pernah Penuhi Target Pendapatan Parkir |
![]() |
---|
Wacana Tempat Parkir Bertingkat Bisa Jadi Solusi Atasi Kebocoran Retribusi Parkir di Kota Batu |
![]() |
---|
Potensi Bisnis Parkir di Kota Malang, Sehari Bisa Dapat Rp 14 Juta |
![]() |
---|
Aturan di Kota Malang, Jukir Wajib Ganti Kendaraan atau Barang yang Hilang di Parkiran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.