Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim Menangis Dalam Sidang, Akui Semua Kejahatannya

Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Salafiyah Kejayan tak kuasa membendung air mata dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Galih Lintartika
PASRAH : Bayu Putra Subandi (BPS) Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Salafiyah Kejayan saat mengakui perbuatannya dalam sidang lanjutan. 

Dia memerintahkan staffnya untuk segera membuatkan SPJ fiktif sesuai dengan rencana kegiatan yang tertuang dalam RAB.

Setelah itu, ia mengakui memberikan beberapa bagian uang hasil korupsi ke beberapa pihak termasuk para pegawai yang ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pasuruan.

Semua yang terungkap dalam persidangan tidak dibantah oleh terdakwa.

Bahkan, dia juga mengakui uang sebagian hasil korupsi itu digunakan untuk membangun ruang kelas baru di PKBMnya.

Ada yang digunakan untuk membangun kelas bertingkat, dan juga ada yang digunakan untuk membeli tanah.

Uang hasil korupsinya, sebagian dibagikan ke sejumlah pegawai ada juga yang dinikmatinya sendiri.

JPU Reza Edi Putra mengaku akan menelusuri aset - aset milik terdakwa sesuai dengan pengakuannya dalam sidang.

 Jika memang pembelian aset itu dari uang hasil korupsi, jaksa akan mempertimbangkan untuk dilakukan penyitaan.

Dalam sidang sebelumnya terungkap dari saksi ahli Inspektorat yang menyebut hasil pemeriksaan yang dilakukan bersama tim, potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,95 Miliar.

Perhitungan itu didapat setelah tim bekerja selama 37 hari sesuai dengan permohonan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tim bekerja keras melakukan perhitungan di semua kegiatan.

Akhirnya, diketemukan anggaran sebesar Rp 1,95 Miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan komulatif selama empat tahun.

Tidak bisa dipertanggungjawabkan itu ada SPJ tapi tidak ada barangnya atau fiktif. 

Kedua, ada SPJ ada barang tapi harga barang tidak wajar, artinya kelebihan bayar.

Ada juga belanja yang tidak bisa dipertanggungjawabkan murni. Bantuan digunakan tapi pertanggungjawabannya tidak ada.

“Kami perlu kroscek dulu ke lapangan. Jika memang benar aset itu dibeli menggunakan uang hasil korupsi dana hibah untuk PKBM, maka jaksa akan mempertimbangkan untuk menyita aset tersebut. Kami mohon waktu,” tutupnya.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved