Breaking News

Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim Menangis Dalam Sidang, Akui Semua Kejahatannya

Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Salafiyah Kejayan tak kuasa membendung air mata dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Galih Lintartika
PASRAH : Bayu Putra Subandi (BPS) Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Salafiyah Kejayan saat mengakui perbuatannya dalam sidang lanjutan. 

SURYAMALANG.COM, PASURUAN - Bayu Putra Subandi (BPS) Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Salafiyah Kejayan tak kuasa membendung air matanya dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah PKBM, Rabu (7/5/2025).

Dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Surabaya kali ini, giliran BPS yang duduk di kursi pesakitan.

Dia sempat menetaskan air mata saat menjawab beberapa pertanyaan majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU).

BPS tidak membantah sedikitpun apa yang didakwakan oleh JPU.

Dia mengakui semua perbuatan nakalnya saat mengelola dana hibah untuk operasional PKBM.

Dia mengaku dana itu digunakan untuk semestinya.

Yang bersangkutan mengakui sekaligus menyesali perbuatannya.

Bagi dia, apa yang dilakukannya selama ini salah dan bertentangan dengan hukum yang ada.

Dia memohon ampun atas perbuatannya

Dalam sidang ini,  BPS mengaku membuat SPJ fiktif sejak operasional tahun 2021 - 2023.

Artinya, hampir semua dana yang didapatkan oleh lembaganya tidak dibelanjakan untuk semestinya tapi dialihkan untuk kepentingannya.

BPS mengakui apa yang dilakukannya selama ini dengan sadar.

Dia melakukan semuanya tanpa ada perintah dari pihak manapun.

 Baginya, niat jahat ini muncul dari dalam dirinya artinya inisiatif sendiri.

Ia menceritakan setiap pencairan dana hibah untuk PKBM, uang itu selalu dibawanya.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved