Cemarkan Nama Baik Istri Juragan 99, Isa Zega Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Sidang di PN Kepanjen

Selebgram Isa Zega divonis 3,6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (8/5/2025).

|
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Luluul Isnainiyah
SIDANG VONIS - Majelis hakim membacakan vonis pada sidang terdakwa Isa Zega di PN Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (8/5/2025). Isa Zega divonis 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 10 juta atas kasus pencemaran nama baik. 

"Pelapor menyampaikan bahwa putusan hakim belum cukup untuk mengembalikan mental, harkat, dan martabat."

"Baik kepada keluarga, anak-anak dan belum bisa memulihkan kerugian materiil yang diakibatkan dari terdakwa," imbuh Jarmoko.

Namun demikian, Shandy Purnamasari  menyampaikan terimakasih kepada seluruh aparat penegak hukum yang terlibat dalam proses peradilan ini.

"Mengucapkan terimakasih kepada semua aparat yang peduli atas penegakan hukum ini untuk keadilan."

"Jadi korban menggunakan mekanisme hukum untuk mendapatkan keadilan bagi dirinya maupun keluarganya," tegasnya.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved