Cemarkan Nama Baik Istri Juragan 99, Isa Zega Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Sidang di PN Kepanjen
Selebgram Isa Zega divonis 3,6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (8/5/2025).
|
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Luluul Isnainiyah
SIDANG VONIS - Majelis hakim membacakan vonis pada sidang terdakwa Isa Zega di PN Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (8/5/2025). Isa Zega divonis 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 10 juta atas kasus pencemaran nama baik.
"Pelapor menyampaikan bahwa putusan hakim belum cukup untuk mengembalikan mental, harkat, dan martabat."
"Baik kepada keluarga, anak-anak dan belum bisa memulihkan kerugian materiil yang diakibatkan dari terdakwa," imbuh Jarmoko.
Namun demikian, Shandy Purnamasari menyampaikan terimakasih kepada seluruh aparat penegak hukum yang terlibat dalam proses peradilan ini.
"Mengucapkan terimakasih kepada semua aparat yang peduli atas penegakan hukum ini untuk keadilan."
"Jadi korban menggunakan mekanisme hukum untuk mendapatkan keadilan bagi dirinya maupun keluarganya," tegasnya.
Tags
Kabupaten Malang
Shandy Purnamasari
Isa Zega
Gilang Widya Pramana
Juragan 99
pencemaran nama baik
SURYAMALANG.COM
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Ajakan Rujuk Ditolak, Pria di Lumajang Segera Ambil Celurit Lalu Membacok Wanita Hingga Luka Parah |
![]() |
---|
Sopir Angkot di Kota Malang Tolak Kehadiran Bus Trans Jatim Malang Raya, Dishub Jatim Buka Suara |
![]() |
---|
Misi Dagang di Kalsel, Gubernur Jatim Khofifah Bawa Oleh-oleh Transaksi Rp 1,61 Trilliun |
![]() |
---|
Pembangunan SR Kabupaten Malang di Bantur Segera Dimulai, Lelang Proyek Mulai Akhir September |
![]() |
---|
Belum Terima Pembayaran Tanah Jalan Tol Malang - Pandaan, Warga Desa Banjararum Tuntut Rp 31 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.