Cemarkan Nama Baik Istri Juragan 99, Isa Zega Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Sidang di PN Kepanjen

Selebgram Isa Zega divonis 3,6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (8/5/2025).

|
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Luluul Isnainiyah
SIDANG VONIS - Majelis hakim membacakan vonis pada sidang terdakwa Isa Zega di PN Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (8/5/2025). Isa Zega divonis 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 10 juta atas kasus pencemaran nama baik. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Selebgram Isa Zega divonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (8/5/2025).

Ia terbukti secara sah dan bersalah melakukan pencemaran nama baik kepada Shandy Purnamasari, istri Gilang Widya Pramana atau Juragan 99.

Sidang berlangsung di Ruang Sidang Garuda. Suasana sidang putusan ini tampak ramai. Beberapa influencer seperti dokter detektif (Doktif) atau dr Samira Farahnaz, Yolo Ine, dan kemudian pengunjung lainnya turut hadir untuk menyaksikan persidangan ini.

Seketika sidang ramai ketika Ketua Majelis Hakim, Ayun Kristiyanto membacakan amar putusan Isa Zega.

Para influencer yang datang untuk mendukung Shandy Purnamasari itu pun mengucapkan terima kasih.

"Terdakwa Arena Isa Zega terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dan/ atau dokumen dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran sebagaimana dakwaan alternatif 1 penuntut umu," ujar Ayun.

Dengan ini, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun).

Selain itu, Isa Zega dikenakan dengan sejumlah Rp 10 juta. Apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama dua bulan.

Vonis yang dijatuhkan oleh hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu lima tahun pidana penjara dengan denda Rp 10 juta.

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dilakukan. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan," jelasnya.

Usai pembacaan amar putusan, hakim mempersilahkan Isa untuk berdiskusi dengan kuasa hukum. Apakah terdakwa menerima putusan ini, mengajukan banding, atau pikir-pikir.

Setelah berdiskusi, Isa Zega memutuskan untuk pikir-pikir terlebih dahulu. Sehingga hakim memberikan waktu tujuh hari untuk terdakwa memikirkan langkah selanjutnya.

Secara terpisah, Isa Zega mengaku sudah pupus harapan dengan keadilan setelah dirinya divonis 3,5 tahun pidana penjara. Ia akan menerima putusan ini dan secara pribadi ia tidak ingin banding.

"Saya bilang sama pengacara saya, percuma banding. Karena ini bukan ranah saya, ini bukan wilayah saya. Jadi percuma banding, saya sangat pesimis dan tidak optimis," tegasnya.

Sementara itu, Jarmoko selaku Kuasa Hukum Shandy Purnamasari menyampaikan beberapa yang disampaikan Shandy melalui pesan WhatsApp.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved