Dekan FH Unisma Malang Tekankan Pentingnya Reformasi KUHAP, Pastikan Fungsi Hukum Tak Tumpang Tindih

Arfan Kaimudin menyerukan bahwa pentingnya reformasi KUHAP yang mampu memperkuat pembagian fungsi dan kewenangan lembaga penegak hukum.

Penulis: Purwanto | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Malang (Unisma), Dr. Arfan Kaimudin, S.H., M.H. 

Selain akademisi hukum, forum tersebut juga melibatkan perwakilan dari institusi Kepolisian, Kejaksaan, advokat, dan lembaga perlindungan HAM. 

Mereka menyoroti pentingnya penegakan hukum berbasis nilai keadilan substantif, bukan hanya pada aspek prosedural semata.

Dr. Arfan mengusulkan agar dalam pembaruan KUHAP nanti, terdapat klausul yang memperjelas batas kewenangan institusi penegak hukum di tahap pra-ajudikasi. 

Dengan demikian, fungsi penyelidikan dan penyidikan Polri bisa dijalankan secara profesional tanpa intervensi kewenangan pihak lain.

Arfan bilang dengan menekankan bahwa peradilan pidana yang ideal adalah yang mampu menjamin keadilan sejak awal, bukan sekadar menghukum.

“Kejelasan fungsi dan pembagian peran adalah kunci. Jika tahap pra-ajudikasi sudah keliru, maka keadilan pada akhirnya hanya menjadi jargon tanpa makna nyata,” pungkasnya. (Pur) 

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved