Dekan FH Unisma Malang Tekankan Pentingnya Reformasi KUHAP, Pastikan Fungsi Hukum Tak Tumpang Tindih
Arfan Kaimudin menyerukan bahwa pentingnya reformasi KUHAP yang mampu memperkuat pembagian fungsi dan kewenangan lembaga penegak hukum.
Penulis: Purwanto | Editor: Dyan Rekohadi
Selain akademisi hukum, forum tersebut juga melibatkan perwakilan dari institusi Kepolisian, Kejaksaan, advokat, dan lembaga perlindungan HAM.
Mereka menyoroti pentingnya penegakan hukum berbasis nilai keadilan substantif, bukan hanya pada aspek prosedural semata.
Dr. Arfan mengusulkan agar dalam pembaruan KUHAP nanti, terdapat klausul yang memperjelas batas kewenangan institusi penegak hukum di tahap pra-ajudikasi.
Dengan demikian, fungsi penyelidikan dan penyidikan Polri bisa dijalankan secara profesional tanpa intervensi kewenangan pihak lain.
Arfan bilang dengan menekankan bahwa peradilan pidana yang ideal adalah yang mampu menjamin keadilan sejak awal, bukan sekadar menghukum.
“Kejelasan fungsi dan pembagian peran adalah kunci. Jika tahap pra-ajudikasi sudah keliru, maka keadilan pada akhirnya hanya menjadi jargon tanpa makna nyata,” pungkasnya. (Pur)
Perjuangkan Proyek Tol Kepanjen, Bupati Sanusi Bertemu Luhut Binsar Pandjaitan di Kemenkominfra |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Malang dan Kota Batu Hari Ini Kamis 28 Agustus 2025, Hujan-Berawan Dingin 16-17°C |
![]() |
---|
DPKPCK Kabupaten Malang Bangun Jalan Permukiman di 59 Titik Permudah Akses Warga |
![]() |
---|
6 Rekomendasi Kuliner Legendaris Sekitar Kayutangan Malang yang Wajib Dikunjungi Saat Liburan |
![]() |
---|
Gubernur Jatim Khofifah Salurkan Bantuan Sosial di Kabupaten Malang Senilai Rp 16,137 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.